{"title":"LEGITIMASI SYARIAH TERHADAP NILAI WAKTU UANG","authors":"A. Sopian","doi":"10.15575/aksy.v3i1.12138","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Nilai waktu uang pada sistem ekonomi konvensional dipandang bahwa uang bukan hanya berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchange) dan kesatuan hitung (unit of account) tetapi juga berfungsi sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan hingga menghasilkan keuntungan.berdasarkan hal tersebut, uang dipandang memiliki nilai waktu (time value of money) bila di simpan dalam waktu tertentu yang diproksi dengan tingkat bunga. Dalam perspektif ekonomi Islam bunga dipandang sebagai hal yang haram. fatwa DSN MUI sebagai Legitimasi syariah atau pengakuan hukum pada tindakan kegiatan lembaga keuangan syariah membuat garis yang kontras dalam memandang uang dalam sistem ekonomi konvensional dan uang dalam tatan ekonomi islam. Metodologi yang digunakan untuk menelaah atau sebagai pisau analisis pada tulisan ini adalah studi kepustakaan atau studi literatur. Dimana studi literatur difokuskan pada artikel atau tulisan-tulisan yang telah ada sebelumnya. Berdasarkan hasil studi tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Ekonomi Islam memandang bahwa uang hanya berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchange) dan kesatuan hitung (unit of account) tidak sebagai komoditas. Uang tidak dapat diperjualbelikan dan dispekulasikan secara bebas. Dan uang tidak memiliki nilai waktu, tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomis (economic value of time). Dalam ekonomi islam keuntungan pada transaksi keungan didasarkan pada aspek bagi hasil berbeda dengan ekonomi konvensional yang berbasis bunga. Kata kunci: uang, nilai, bunga bank,","PeriodicalId":386776,"journal":{"name":"AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15575/aksy.v3i1.12138","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Nilai waktu uang pada sistem ekonomi konvensional dipandang bahwa uang bukan hanya berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchange) dan kesatuan hitung (unit of account) tetapi juga berfungsi sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan hingga menghasilkan keuntungan.berdasarkan hal tersebut, uang dipandang memiliki nilai waktu (time value of money) bila di simpan dalam waktu tertentu yang diproksi dengan tingkat bunga. Dalam perspektif ekonomi Islam bunga dipandang sebagai hal yang haram. fatwa DSN MUI sebagai Legitimasi syariah atau pengakuan hukum pada tindakan kegiatan lembaga keuangan syariah membuat garis yang kontras dalam memandang uang dalam sistem ekonomi konvensional dan uang dalam tatan ekonomi islam. Metodologi yang digunakan untuk menelaah atau sebagai pisau analisis pada tulisan ini adalah studi kepustakaan atau studi literatur. Dimana studi literatur difokuskan pada artikel atau tulisan-tulisan yang telah ada sebelumnya. Berdasarkan hasil studi tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Ekonomi Islam memandang bahwa uang hanya berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchange) dan kesatuan hitung (unit of account) tidak sebagai komoditas. Uang tidak dapat diperjualbelikan dan dispekulasikan secara bebas. Dan uang tidak memiliki nilai waktu, tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomis (economic value of time). Dalam ekonomi islam keuntungan pada transaksi keungan didasarkan pada aspek bagi hasil berbeda dengan ekonomi konvensional yang berbasis bunga. Kata kunci: uang, nilai, bunga bank,