{"title":"Progresifitas Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Batasan Usia Perkawinan","authors":"Syaifullahil Maslul","doi":"10.15642/alhukama.2022.12.1.127-140","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract : Research aim for investigate progressive Court Constitution in Test limitation age marriage . Article 7 paragraph (1) of the Marriage Law Year 1/1974 has been give birth to form discrimination to female . This thing reflected from difference set age . _ Age limit marriage for Men is 19 years and 16) years for woman . To problematic this submit trial in Court Constitution . Later problem _ faced is Court Constitution no allowed by principles and stance for test Article 7 paragraph (1) of the Marriage Law which is a Open legal policy (Open legal policy). Purpose of study this is for knowing progressive Court Constitution in cut off case that . Study this is study normative with approach conceptual and approach regulation legislation . Result of Study this show that Court Constitution To do progress law with leave principles and stance . Court Constitution please receive application in decision the though Article tested is Open legal policy\nAbstrak : Penelitiannya bertujuan untuk menyelidiki progresifitas Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian batasan usia perkawinan. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan Tahun 1/1974 telah melahirkan bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini tercermin dari perebadaan usia yang diatur. Batasan usia perkawinan bagi pria adalah 19 (sembilan belas) tahun dan 16 (enam belas) tahun bagi wanit. Terhadap problematika ini diajukanlah pengujian di Mahkamah Konstitusi. Masalah yang kemudian dihadapi adalah Mahkamah Konstitusi tidak diperkenankan secara prinsip dan pendirian untuk menguji Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang merupakan Kebijakan Hukum Terbuka (Open legal policy). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui progresifitas Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi melakukan progrsifitas hukum dengan meninggalkan prinsip dan pendiriannya. Mahkamah Konstitusi berkenan mengambulkan permohonan dalam putusan tersebut meskipun Pasal yang diujikan adalah Kebijakan Hukum Terbuka (Open legal policy).","PeriodicalId":245959,"journal":{"name":"AL-HUKAMA'","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL-HUKAMA'","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/alhukama.2022.12.1.127-140","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract : Research aim for investigate progressive Court Constitution in Test limitation age marriage . Article 7 paragraph (1) of the Marriage Law Year 1/1974 has been give birth to form discrimination to female . This thing reflected from difference set age . _ Age limit marriage for Men is 19 years and 16) years for woman . To problematic this submit trial in Court Constitution . Later problem _ faced is Court Constitution no allowed by principles and stance for test Article 7 paragraph (1) of the Marriage Law which is a Open legal policy (Open legal policy). Purpose of study this is for knowing progressive Court Constitution in cut off case that . Study this is study normative with approach conceptual and approach regulation legislation . Result of Study this show that Court Constitution To do progress law with leave principles and stance . Court Constitution please receive application in decision the though Article tested is Open legal policy
Abstrak : Penelitiannya bertujuan untuk menyelidiki progresifitas Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian batasan usia perkawinan. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan Tahun 1/1974 telah melahirkan bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini tercermin dari perebadaan usia yang diatur. Batasan usia perkawinan bagi pria adalah 19 (sembilan belas) tahun dan 16 (enam belas) tahun bagi wanit. Terhadap problematika ini diajukanlah pengujian di Mahkamah Konstitusi. Masalah yang kemudian dihadapi adalah Mahkamah Konstitusi tidak diperkenankan secara prinsip dan pendirian untuk menguji Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang merupakan Kebijakan Hukum Terbuka (Open legal policy). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui progresifitas Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi melakukan progrsifitas hukum dengan meninggalkan prinsip dan pendiriannya. Mahkamah Konstitusi berkenan mengambulkan permohonan dalam putusan tersebut meskipun Pasal yang diujikan adalah Kebijakan Hukum Terbuka (Open legal policy).
摘要:研究目的是考察我国婚龄限制法院制度的进步。1974年1月1日颁布的《婚姻法》第7条第(1)款是为了形成对女性的歧视。这事从年龄的不同反映出来。男性的法定结婚年龄为19岁,女性为16岁。对这一问题提交法院审理。后来面临的问题是法院宪法不允许的原则和立场进行检验的婚姻法第7条第(1)款是一个开放的法律政策(开放的法律政策)。本文研究的目的是为了了解进步法院宪法在切断案件中的作用。研究这是研究规范性和接近概念和接近规则立法。研究结果表明,法院宪法以休假原则和立场做进步法。法院宪法在决定中请接受申请,虽然条款测试是开放的法律政策。摘要:Penelitiannya bertujuan untuk menyelidiki progress as Mahkamah Konstitusi dalam penguin batasan usia perkawinan。pal 7 ayat (1) UU Perkawinan Tahun 1/1974 telah melahirkan bentuk diskminasi terhadap perempuan。哈尔尼尼术语的意思是说,“我的意思是说,我的意思是说。”Batasan usia perkawinan bagi pria adalah 19 (sembilan belas) tahun dan 16 (enam belas) tahun bagi wanit。Terhadap problematika ini diajukanlah penguin di Mahkamah Konstitusi。Masalah yang kemudian dihadapi adalah Mahkamah Konstitusi tidak diperkenankan secara prinsip dan pendirian untuk menguji Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang merupakan Kebijakan Hukum Terbuka(开放的法律政策)。Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui progressifitas Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara tersebut。Penelitian ini adalah Penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan。哈西尔达里Penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi melakukan progressive as hukum dengan meninggalkan prinsip dan pendiriannya。Mahkamah Konstitusi berkenan mengambulkan permohonan dalam putusan tersebut meskipun Pasal yang diujikan adalah Kebijakan Hukum Terbuka(开放的法律政策)