SINKRONISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228 TAHUN 2017 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TERKAIT KEWAJIBAN PEMBERIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
{"title":"SINKRONISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228 TAHUN 2017 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TERKAIT KEWAJIBAN PEMBERIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN","authors":"Joko Susilo","doi":"10.32503/klausula.v1i1.2363","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem perpajakan Indonesia mengalami perubahan pada tahun 1983 dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System. Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (fiskus), sesuai dengan fungsinya berkewajiban melaksanakan pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi perpajakan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk melaksakan fungsi tersebut tentunya harus didukung dengan adanya Data dan Informasi yang cukup. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang bagaimana Pengaturan Kewajiban Pemberian Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan apakah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan telah sinkron dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 . Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu lebih mengacu pada ketentuan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU tentang PPN, UU tentang PPh, dan undang-undang terkait lainnya. Hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa : pertama, Pengaturan Kewajiban Pemberian Data dan Informasi Perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak telah diatur dalam Pasal 35 Undang-undang nomor 6 Tahun 1983. Kedua,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 belum sinkron dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.","PeriodicalId":272574,"journal":{"name":"Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32503/klausula.v1i1.2363","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Sistem perpajakan Indonesia mengalami perubahan pada tahun 1983 dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System. Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (fiskus), sesuai dengan fungsinya berkewajiban melaksanakan pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi perpajakan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk melaksakan fungsi tersebut tentunya harus didukung dengan adanya Data dan Informasi yang cukup. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang bagaimana Pengaturan Kewajiban Pemberian Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan apakah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan telah sinkron dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 . Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu lebih mengacu pada ketentuan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU tentang PPN, UU tentang PPh, dan undang-undang terkait lainnya. Hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa : pertama, Pengaturan Kewajiban Pemberian Data dan Informasi Perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak telah diatur dalam Pasal 35 Undang-undang nomor 6 Tahun 1983. Kedua,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 belum sinkron dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.