SINKRONISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228 TAHUN 2017 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TERKAIT KEWAJIBAN PEMBERIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

Joko Susilo
{"title":"SINKRONISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228 TAHUN 2017 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TERKAIT KEWAJIBAN PEMBERIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN","authors":"Joko Susilo","doi":"10.32503/klausula.v1i1.2363","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem perpajakan Indonesia mengalami perubahan pada tahun 1983 dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System. Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (fiskus), sesuai dengan fungsinya berkewajiban melaksanakan pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi perpajakan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk melaksakan fungsi tersebut tentunya harus didukung dengan adanya Data dan Informasi yang cukup. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang bagaimana Pengaturan Kewajiban Pemberian Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan apakah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan telah sinkron dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 . Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu lebih mengacu pada ketentuan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU tentang PPN, UU tentang PPh, dan undang-undang terkait lainnya. Hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa : pertama, Pengaturan Kewajiban Pemberian Data dan Informasi Perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak telah diatur dalam Pasal 35 Undang-undang nomor 6 Tahun 1983. Kedua,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 belum sinkron dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.","PeriodicalId":272574,"journal":{"name":"Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32503/klausula.v1i1.2363","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Sistem perpajakan Indonesia mengalami perubahan pada tahun 1983 dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System. Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (fiskus), sesuai dengan fungsinya berkewajiban melaksanakan pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi perpajakan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk melaksakan fungsi tersebut tentunya harus didukung dengan adanya Data dan Informasi yang cukup. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang bagaimana Pengaturan Kewajiban Pemberian Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan apakah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan telah sinkron dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 . Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu lebih mengacu pada ketentuan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU tentang PPN, UU tentang PPh, dan undang-undang terkait lainnya. Hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa : pertama, Pengaturan Kewajiban Pemberian Data dan Informasi Perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak telah diatur dalam Pasal 35 Undang-undang nomor 6 Tahun 1983. Kedua,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 belum sinkron dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
同步2017年财长228号法规和1983年涉及税务相关数据和信息义务的6号法律
印尼税收系统在1983年经历了从官方评估系统到自我评估系统的转变。赛尔夫评估系统是一种税收制度,其定义是纳税人必须缴纳的税款。政府在这方面的税务总局(fiskus)有义务对税务局执行指导、服务、监督和实施税收制裁,执行税务局税法规定的税务局义务。执行这些功能当然需要有足够的数据和信息来支持。这项研究的目的是评估如何安排有关数据和信息的义务向税务总局税收和财政部长2017年228号规则是关于数据和信息的细节和数据传递这一条例和法律与税务相关的信息同步了1983年6号。使用的研究方法是规范的司法管辖区,指的是对一般税法和税法、PPN法、PPh法和其他相关法律的规定。研究结果,作者总结道:第一,《向税务总局分配数据和税务信息的义务》安排在1983年第35条第6款。其次,2017年财长228号的规定与1983年的第6条并不相符。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信