PEMENUHAN NAFKAH ISTRI DAN ANAK OLEH SUAMI YANG MELAKSANAKAN KHURUJ DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Pada Jama’ah Tabligh Kota Bandar Lampung)

Muhammad Arifin Zubair
{"title":"PEMENUHAN NAFKAH ISTRI DAN ANAK OLEH SUAMI YANG MELAKSANAKAN KHURUJ DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Pada Jama’ah Tabligh Kota Bandar Lampung)","authors":"Muhammad Arifin Zubair","doi":"10.32665/almaqashidi.v5i2.1325","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Khuruj, yakni keluar dari rumah ke rumah, dari kampung satu ke kampung yang lain dan bahkan keluar negeri dengan tujuan untuk mendakwahkan agama. Konsep Khuruj dalam aplikasinya terdiri dari tiga tahap, yakni 3 hari dalam sebulan, 40 hari dalam setahun, dan 4 bulan sekali dalam seumur hidup.  Ketika dalam masa berdakwah atau khuruj suami meninggalkan istri dan anak-anaknya tetapi kewajibannya sebagai kepala rumah tangga harus tetap terpenuhi salah satunya adalah kewajiban memberikan nafkah terhadap keluarganya. Peenelitian ini mengkaji bagaimana pemenuhan nafkah istri dan anak oleh suami yang melaksanakan khuruj dalam perspektif hukum keluarga islam (studi pada jama’ah tabligh kota bandar lampung)”. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field Research) yakni dilaksanakan di Kota Bandar Lampung diantaranya daerah Labuhan Ratu, Kampung Baru Raya, Gedung Meneng Raja Basa, dan Tanjung Raya Kedamaian. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah keterangan dari wawancara Orang yang bersangkutan dalam hal ini informan dan responden dari bagian jamaah tabligh. Sumber data sekunder yang bersifat membantu atau menunjang dalam melengkapi serta memperkuat data. Hasil penelitian, Praktik mengenai pemenuhan nafkah dari suami selama mereka khurūj, sebagaian besar informan menyatakan terpenuhi dengan baik, karena memang para suami mereka mengatur keuangan sangat baik yaitu dengan menabung penghasilan selama belum sampai waktu khurūj yang kemudian dipakai dikemudian hari saat tiba saatnya khurūj untuk biaya dakwah dan keperluan istri. Di lain sisi ada juga istri yang bekerja sehingga tidak merasakan kekurangan saat suami keluar untuk berdakwah. Kemudian ada yang menyatakan kurang terpenuhi dengan alasan karena memang penghasilan keuangan suaminya yang tidak  seberapa. Namun, hal tersebut bukan menjadi penghalang dakwah suami, karena para istri tersebut dengan ikhlas ditinggalkan untuk berdakwah walau nafkah yang diberikan pas-pasan. Namun, ada program para istri anggota jama’ah tabligh yang lain untuk memberikan bantuan dan sumbangan bagi para istri yang suaminya sedang khurūj dan terbilang kurang mampu. Sehingga dapat meringankan beban mereka.  Perspektif hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah istri dan anak oleh suami yang melaksanakan Khuruj adalah telah sesuai karna suami dalam hal ini telah menunaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada istri dan anaknya tersebut sebagai kewajibannya yakni untuk melindungi jiwa (Hifdz Nafs), namun demikian istri juga dituntut untuk bisa mengatur urusan rumah tangga, menjaga harta suami dan menjaga kehormatan dirinya dan isteri wajib menjaga diri serta mendidik anak sesuai ketentuan Al-qur’an dan Hadits.","PeriodicalId":420121,"journal":{"name":"Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v5i2.1325","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Khuruj, yakni keluar dari rumah ke rumah, dari kampung satu ke kampung yang lain dan bahkan keluar negeri dengan tujuan untuk mendakwahkan agama. Konsep Khuruj dalam aplikasinya terdiri dari tiga tahap, yakni 3 hari dalam sebulan, 40 hari dalam setahun, dan 4 bulan sekali dalam seumur hidup.  Ketika dalam masa berdakwah atau khuruj suami meninggalkan istri dan anak-anaknya tetapi kewajibannya sebagai kepala rumah tangga harus tetap terpenuhi salah satunya adalah kewajiban memberikan nafkah terhadap keluarganya. Peenelitian ini mengkaji bagaimana pemenuhan nafkah istri dan anak oleh suami yang melaksanakan khuruj dalam perspektif hukum keluarga islam (studi pada jama’ah tabligh kota bandar lampung)”. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field Research) yakni dilaksanakan di Kota Bandar Lampung diantaranya daerah Labuhan Ratu, Kampung Baru Raya, Gedung Meneng Raja Basa, dan Tanjung Raya Kedamaian. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah keterangan dari wawancara Orang yang bersangkutan dalam hal ini informan dan responden dari bagian jamaah tabligh. Sumber data sekunder yang bersifat membantu atau menunjang dalam melengkapi serta memperkuat data. Hasil penelitian, Praktik mengenai pemenuhan nafkah dari suami selama mereka khurūj, sebagaian besar informan menyatakan terpenuhi dengan baik, karena memang para suami mereka mengatur keuangan sangat baik yaitu dengan menabung penghasilan selama belum sampai waktu khurūj yang kemudian dipakai dikemudian hari saat tiba saatnya khurūj untuk biaya dakwah dan keperluan istri. Di lain sisi ada juga istri yang bekerja sehingga tidak merasakan kekurangan saat suami keluar untuk berdakwah. Kemudian ada yang menyatakan kurang terpenuhi dengan alasan karena memang penghasilan keuangan suaminya yang tidak  seberapa. Namun, hal tersebut bukan menjadi penghalang dakwah suami, karena para istri tersebut dengan ikhlas ditinggalkan untuk berdakwah walau nafkah yang diberikan pas-pasan. Namun, ada program para istri anggota jama’ah tabligh yang lain untuk memberikan bantuan dan sumbangan bagi para istri yang suaminya sedang khurūj dan terbilang kurang mampu. Sehingga dapat meringankan beban mereka.  Perspektif hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah istri dan anak oleh suami yang melaksanakan Khuruj adalah telah sesuai karna suami dalam hal ini telah menunaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada istri dan anaknya tersebut sebagai kewajibannya yakni untuk melindungi jiwa (Hifdz Nafs), namun demikian istri juga dituntut untuk bisa mengatur urusan rumah tangga, menjaga harta suami dan menjaga kehormatan dirinya dan isteri wajib menjaga diri serta mendidik anak sesuai ketentuan Al-qur’an dan Hadits.
在伊斯兰家庭法的观点下实行库鲁
Khuruj的意思是挨家挨户,从一个村庄到另一个村庄,甚至出国是为了增加宗教信仰。Khuruj的应用概念包括三个阶段,一个月3天,一年40天,一生4个月。在布道或布道期间,丈夫离开了妻子和孩子,但他作为一家之主的职责必须得到履行,其中之一就是养家糊口。这篇文章探讨了在伊斯兰家庭法(南榜港jama ah tabligh)方面实行khuruj的丈夫如何照顾妻子和孩子。这项研究是在南榜镇进行的实地研究,在那里有皇后的新居、新州、国王巴萨和好望角。本研究的主要数据来源是对有关人士的访谈,记者和受访者来自牙买加塔布里奥区。辅助或辅助数据来源的补充和加强数据。实践的研究成果,对失去亲人的丈夫,只要他们满足khur jū,大部分线人宣布实现得很好,因为她们的丈夫们安排得很好,即金融储蓄的收入还没到时间khurūj khur的时候的时候然后有一天穿ūj为了活下去和妻子用品费用。另一方面,也有工作的妻子,所以当丈夫出去布道时,她们不会感到不足。另一些人则声称缺乏满足,理由是她丈夫微薄的财政收入。然而,这并没有阻止丈夫的挑战,因为这些妻子在勉强维持生计的情况下,心甘情愿地离开了布道。然而,有妻子成员项目jama 'ah tabligh其他人提供援助和捐款为妻子的丈夫们正在khurūj和贫困同列。这样可以减轻他们的负担。伊斯兰法律的视角来看待的丈夫供养妻子和孩子的执行实现Khuruj是已按照这方面因为丈夫给妻子和孩子生活中履行自己的职责作为自己的职责就是保护灵魂(Hifdz Nafs),然而也要求安排家务的妻子,根据《古兰经》和《圣训》的规定,保护丈夫的财产、自己的荣誉和妻子。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信