{"title":"PERAN ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH UTAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM","authors":"Lilis Handayani","doi":"10.55681/primer.v1i1.24","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas (kasus) istri yang menafkahi suami di Desa Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dalam perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Studi kasus adalah penelitian langsung kelapangan atau ke lokasi penelitian yang ditujukan oleh peneliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini diperoleh beberapa hasil penelitian, yang Pertama, konsep nafkah keluarga di Desa Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dibangun di atas dua prinsip mendasar, yakni prinsip kemitraan dan prinsip kerelaan. Prinsip kemitraan adalah prinsip yang menjelaskan bahwa suami istri sama-sama terlibat dan berpartisipasi aktif dalam urusan nafkah keluarga. Prinsip ini hadir dalam dua kondisi sekaligus, yakni baik suami masih hidup dan mempunyai pekerjaan atau tidak maupun suami telah wafat. Sementara prinsip kerelaan adalah bahwa suami maupun istri sama-sama saling merelakan dalam bertindak mencari nafkah keluarga. Kedua, kegiatan istri dalam nafkah keluarga adalah jauh lebih dominan dan aktif ketimbang suami. Dalam hukum Islam tidak dilarang bagi seorang istri yang ingin bekerja untuk mencari nafkah, selama cara yang ditempuh tidak melenceng dari syariat Islam. Bahkan al-Qur’an secara tegas menuntut laki-laki dan perempuan untuk bekerja dengan kebaikan. Allah Swt telah menciptakan laki-laki dan perempuan sama, jika ditinjau dari sisi insaniahnya (kemanusiannya). Artinya laki-laki dan perempuan diciptakan memiliki ciri khas kemanusiaan yang tidak berbeda antara yang satu dengan yang lain. Kedua-duanya dikaruniai potensi hidup yang sama berupa kebutuhan jasmani, naluri dan akal. Adapun faktor yang mendorong istri menafkahi suami ialah faktor pengahasilan suami yang kurang memadai dan faktor kultural.","PeriodicalId":268536,"journal":{"name":"PRIMER : Jurnal Ilmiah Multidisiplin","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PRIMER : Jurnal Ilmiah Multidisiplin","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55681/primer.v1i1.24","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini membahas (kasus) istri yang menafkahi suami di Desa Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dalam perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Studi kasus adalah penelitian langsung kelapangan atau ke lokasi penelitian yang ditujukan oleh peneliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini diperoleh beberapa hasil penelitian, yang Pertama, konsep nafkah keluarga di Desa Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dibangun di atas dua prinsip mendasar, yakni prinsip kemitraan dan prinsip kerelaan. Prinsip kemitraan adalah prinsip yang menjelaskan bahwa suami istri sama-sama terlibat dan berpartisipasi aktif dalam urusan nafkah keluarga. Prinsip ini hadir dalam dua kondisi sekaligus, yakni baik suami masih hidup dan mempunyai pekerjaan atau tidak maupun suami telah wafat. Sementara prinsip kerelaan adalah bahwa suami maupun istri sama-sama saling merelakan dalam bertindak mencari nafkah keluarga. Kedua, kegiatan istri dalam nafkah keluarga adalah jauh lebih dominan dan aktif ketimbang suami. Dalam hukum Islam tidak dilarang bagi seorang istri yang ingin bekerja untuk mencari nafkah, selama cara yang ditempuh tidak melenceng dari syariat Islam. Bahkan al-Qur’an secara tegas menuntut laki-laki dan perempuan untuk bekerja dengan kebaikan. Allah Swt telah menciptakan laki-laki dan perempuan sama, jika ditinjau dari sisi insaniahnya (kemanusiannya). Artinya laki-laki dan perempuan diciptakan memiliki ciri khas kemanusiaan yang tidak berbeda antara yang satu dengan yang lain. Kedua-duanya dikaruniai potensi hidup yang sama berupa kebutuhan jasmani, naluri dan akal. Adapun faktor yang mendorong istri menafkahi suami ialah faktor pengahasilan suami yang kurang memadai dan faktor kultural.
这项研究的主题是(案例),从伊斯兰法律的角度来看,她们的妻子支持丈夫到巴哈鲁巴里省塔米拉里省的丈夫。本研究采用的研究方法是个案研究。案例研究是直接对现场或研究人员进行研究。采用的数据收集技术包括观察、采访和记录。第一项研究发现了几项研究,即在臭气冲天亚齐泰米伦省(lamiang aboang Aceh Tamiang)上建立的家庭生活的概念,是基于两个基本原则:伙伴关系原则和乐意原则。伙伴关系原则是解释夫妻共同参与和积极参与家庭经济活动的原则。这一原则同时存在于两种情况下:丈夫是否还活着,是否有工作,丈夫是否已经去世。而意愿的原则是夫妻双方都愿意为家庭的经济活动做出贡献。其次,妻子在家庭经济上的活动比丈夫更主导和活跃。在伊斯兰法律中,任何想要以工作为生的妻子都没有被禁止,只要他们没有偏离伊斯兰教的方向。甚至古兰经也明确要求男人和女人要善待他人。全能的上帝创造了一个平等的男人和女人,除了他的人性。这意味着男孩和女孩是由一种没有区别的人性创造出来的。他们都有相同的生活潜力,包括身体上的需要、本能和理性。至于鼓励妻子支持丈夫的因素,是缺乏成果和文化因素的丈夫不高兴。