Ria Safitri, Andjela Lenora Kelmaskouw, Ahmad Deing, Bonin Bonin, B. Haryanto
{"title":"Edukasi Hukum Melalui Media Sosial Bagi Generasi Z","authors":"Ria Safitri, Andjela Lenora Kelmaskouw, Ahmad Deing, Bonin Bonin, B. Haryanto","doi":"10.37640/jcv.v2i2.1517","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis tentang bagaimana meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat (Generasi Z) melalui pemanfaatan media Sosial. Metode Metode penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dimana sumber data diperoleh dari berbagai buku-buku, jurnal dan internet, serta sumber lainnya yang relevan. Hasil Penelitian Menunjukkan bahwa edukasi hukum melalui media sosial bagi generasi Z dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan hukum yang bijak dan cerdas. Alhasil dengan melalui pemanfaatan dari media social ini bagi generasi Z di Indonesia, dapat meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia yang mana akses media social yang sering digunakan adalah Instagram, YouTube, Snapchat, dan TikTok. Alhasil dengan Penerapan Edukasi Hukum Melalui Media Sosial Bagi Generasi Z dapat mewujudkan pengguna media social yang bijak dan cerdas.","PeriodicalId":251130,"journal":{"name":"Jurnal Citizenship Virtues","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Citizenship Virtues","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37640/jcv.v2i2.1517","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis tentang bagaimana meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat (Generasi Z) melalui pemanfaatan media Sosial. Metode Metode penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dimana sumber data diperoleh dari berbagai buku-buku, jurnal dan internet, serta sumber lainnya yang relevan. Hasil Penelitian Menunjukkan bahwa edukasi hukum melalui media sosial bagi generasi Z dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan hukum yang bijak dan cerdas. Alhasil dengan melalui pemanfaatan dari media social ini bagi generasi Z di Indonesia, dapat meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia yang mana akses media social yang sering digunakan adalah Instagram, YouTube, Snapchat, dan TikTok. Alhasil dengan Penerapan Edukasi Hukum Melalui Media Sosial Bagi Generasi Z dapat mewujudkan pengguna media social yang bijak dan cerdas.