{"title":"Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Siber (Cyber Terorism) Di Indonesia","authors":"Boby Iskandar","doi":"10.55551/jip.v3i3.27","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di indonesia cyber terorisme di atur dalam Undang-Undang Terorisme Nomor 1 Tahun 2002 , Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 53 tahun 2017. Namun pokok perkara hukum yang sebenarnyabertumpu pada UU ITE No.19 tahun 2016 menurut hemat penulis masih banyakterdapat kelemahan yuridis dan dari formulasinya belum sistemik, karena memuat halhal \nyang bersifat umum dan belum mampu maksimal dalam menanggulangi jeniscyber terorism melalui sarana sistem hukum pidana dengan spesifik dan jelas,sehingga UU ITE No.19 tahun 2016 ini seringkali digunakan untuk menjerat pelakuyang semata-mata menggunakan sarana elektronik saja sehingga menimbulkankesan ambigu dalam penerapannya karena menurut hemat penulis, seharusnyakeberadaan UU ITE ini seharusnya lebih difokuskan kepada penanganan kejahatandalam dunia siber yang didalamnya juga termasuk terorisme siber (cyber terorism).","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.27","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Di indonesia cyber terorisme di atur dalam Undang-Undang Terorisme Nomor 1 Tahun 2002 , Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 53 tahun 2017. Namun pokok perkara hukum yang sebenarnyabertumpu pada UU ITE No.19 tahun 2016 menurut hemat penulis masih banyakterdapat kelemahan yuridis dan dari formulasinya belum sistemik, karena memuat halhal
yang bersifat umum dan belum mampu maksimal dalam menanggulangi jeniscyber terorism melalui sarana sistem hukum pidana dengan spesifik dan jelas,sehingga UU ITE No.19 tahun 2016 ini seringkali digunakan untuk menjerat pelakuyang semata-mata menggunakan sarana elektronik saja sehingga menimbulkankesan ambigu dalam penerapannya karena menurut hemat penulis, seharusnyakeberadaan UU ITE ini seharusnya lebih difokuskan kepada penanganan kejahatandalam dunia siber yang didalamnya juga termasuk terorisme siber (cyber terorism).