{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR 264K/PDT.SUS-HKI/2015)","authors":"Intan Purnamasari","doi":"10.24246/alethea.vol2.no1.p1-16","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peranan merek sangat penting terutama dalam persaingan usaha yang sehat oleh karena itu perlindungan terhadap merek diperlukan. Di Indonesia, perlindungan merek akan diperoleh setelah merek didaftarkan. Namun perlindungan hukum terhadap merek terdaftar bukan merupakan jaminan, adakalanya apabila terdapat cukup alasan pendaftaran merek dapat dihapus atau dibatalkan. Salah satu kasus penghapusan merek dari Daftar Umum Merek adalah sengketa merek IKEA yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Putusan No. 264K/Pdt.Sus-HKI/2015. Gugatan penghapusan merek IKEA milik INTER IKEA dilakukan oleh perusahaan asal Surabaya PT. Ratania Khatulistiwa. Alasannya bahwa merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21 tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftarannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sehingga berproses pada kajian norma dalam hal ini norma dalam hukum merek secara khusus merek terkenal dengan mengkaji tentang penghapusan merek. Dari penelitian menunjukkan bahwa sekalipun merek terkenal dihapuskan dari Daftar Umum Merek, tetapi perlindungan merek terkenal tidak hilang. \nTrademark protection in Indonesia will be obtained after the trademark is registered. However, in some circumstances, legal protection for registered trademarks could be deleted or canceled, such as in the IKEA case. IKEA is a registered trademark base on the Indonesian General Register of Marks. Then, PT. Ratania Equator brought a lawsuit for the removal of IKEA from the registered trademark from the General Register of Marks. The reason is that IKEA, as a trademark for goods in classes 20 and 21, has not been used for 3 consecutive years in the trade in goods and/or services. This article argues that even though a well-known trademark is removed from the General Register of Trademarks, the protection of the well-known trademark has remained.","PeriodicalId":332641,"journal":{"name":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no1.p1-16","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Peranan merek sangat penting terutama dalam persaingan usaha yang sehat oleh karena itu perlindungan terhadap merek diperlukan. Di Indonesia, perlindungan merek akan diperoleh setelah merek didaftarkan. Namun perlindungan hukum terhadap merek terdaftar bukan merupakan jaminan, adakalanya apabila terdapat cukup alasan pendaftaran merek dapat dihapus atau dibatalkan. Salah satu kasus penghapusan merek dari Daftar Umum Merek adalah sengketa merek IKEA yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Putusan No. 264K/Pdt.Sus-HKI/2015. Gugatan penghapusan merek IKEA milik INTER IKEA dilakukan oleh perusahaan asal Surabaya PT. Ratania Khatulistiwa. Alasannya bahwa merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21 tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftarannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sehingga berproses pada kajian norma dalam hal ini norma dalam hukum merek secara khusus merek terkenal dengan mengkaji tentang penghapusan merek. Dari penelitian menunjukkan bahwa sekalipun merek terkenal dihapuskan dari Daftar Umum Merek, tetapi perlindungan merek terkenal tidak hilang.
Trademark protection in Indonesia will be obtained after the trademark is registered. However, in some circumstances, legal protection for registered trademarks could be deleted or canceled, such as in the IKEA case. IKEA is a registered trademark base on the Indonesian General Register of Marks. Then, PT. Ratania Equator brought a lawsuit for the removal of IKEA from the registered trademark from the General Register of Marks. The reason is that IKEA, as a trademark for goods in classes 20 and 21, has not been used for 3 consecutive years in the trade in goods and/or services. This article argues that even though a well-known trademark is removed from the General Register of Trademarks, the protection of the well-known trademark has remained.