PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)

Bambang Sutrisno, Fx Bhirawa Braja Paksa
{"title":"PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)","authors":"Bambang Sutrisno, Fx Bhirawa Braja Paksa","doi":"10.32503/MIZAN.V8I1.495","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penggunaan teknologi internet juga tidak dapat dipungkiri membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat positif yang ada. Internet dapat menimbulkan kejahatan seperti pengancaman, pencurian, pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, penipuan hingga tindak pidana terorisme. Melalui media internet beberapa jenis tindak pidana tersebut dapat dilakukan secara online oleh individu maupun kelompok dengan resiko tertangkap yang sangat kecil dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat  maupun negara. Fenomena tindak pidana teknologi informasi merupakan bentuk kejahatan yang relatif baru apabila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kejahatan lain yang sifatnya konvensional. \nHasil penelitian menunjukkan bahwa Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pencemaran nama baik melalui media sosial, merupakan salah satu cerminan bahwa masyarakat Indonesia belum memahami makna penggunaan media sosial secara baik dan bertanggung jawab. Selain mempunyai hak kita juga harus mengetahui kewajiban apa saja yang harus kita laksanakan sebelum mendapatkan hak tersebut, sama halnya dengan menggunakan media sosial, penggunaan media sosial merupakan hak tiap-tiap masyarakat pada saat ini, namun sebagai penggunanya tentu kita juga harus mengetahui kewajiban untuk mengharagai orang lain. Banyaknya modus operandi yang digunaan oleh pelaku cyber crime, maka perlunya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial agar kita tidak menjadi salah satu dari pelaku yang dapat merugikan orang banyak. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak diatur secara jelas memahami batasan dalam kebebasan berpendapat. Jika kita melihat impelementasinya seakan-akan diatur, maka jelas bahwa kita benar-benar membutuhkan aturan yang baru tentang tindak pidana pencemaran nama baik dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagi masyarakat harus lebih mehami arti kebebasan berpendapat yang diberikan oleh negara, dan menggunakan kebebasan tersebut dengan bertanggung jawab. Bukan untuk membatasi kebebasan tersebut melainkan untuk memberi peringatan atau tindakan Preventif bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dalam berkomunikasi dan memberikan tindakan Represif bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.","PeriodicalId":112297,"journal":{"name":"MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32503/MIZAN.V8I1.495","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Penggunaan teknologi internet juga tidak dapat dipungkiri membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat positif yang ada. Internet dapat menimbulkan kejahatan seperti pengancaman, pencurian, pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, penipuan hingga tindak pidana terorisme. Melalui media internet beberapa jenis tindak pidana tersebut dapat dilakukan secara online oleh individu maupun kelompok dengan resiko tertangkap yang sangat kecil dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat  maupun negara. Fenomena tindak pidana teknologi informasi merupakan bentuk kejahatan yang relatif baru apabila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kejahatan lain yang sifatnya konvensional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pencemaran nama baik melalui media sosial, merupakan salah satu cerminan bahwa masyarakat Indonesia belum memahami makna penggunaan media sosial secara baik dan bertanggung jawab. Selain mempunyai hak kita juga harus mengetahui kewajiban apa saja yang harus kita laksanakan sebelum mendapatkan hak tersebut, sama halnya dengan menggunakan media sosial, penggunaan media sosial merupakan hak tiap-tiap masyarakat pada saat ini, namun sebagai penggunanya tentu kita juga harus mengetahui kewajiban untuk mengharagai orang lain. Banyaknya modus operandi yang digunaan oleh pelaku cyber crime, maka perlunya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial agar kita tidak menjadi salah satu dari pelaku yang dapat merugikan orang banyak. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak diatur secara jelas memahami batasan dalam kebebasan berpendapat. Jika kita melihat impelementasinya seakan-akan diatur, maka jelas bahwa kita benar-benar membutuhkan aturan yang baru tentang tindak pidana pencemaran nama baik dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagi masyarakat harus lebih mehami arti kebebasan berpendapat yang diberikan oleh negara, dan menggunakan kebebasan tersebut dengan bertanggung jawab. Bukan untuk membatasi kebebasan tersebut melainkan untuk memberi peringatan atau tindakan Preventif bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dalam berkomunikasi dan memberikan tindakan Represif bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
根据2008年第27节(3)关于电子信息和交易的第11条(3)对诽谤罪的执法
使用互联网技术也不可避免地带来了同样多的负面影响,并带来了积极的好处。互联网可能导致威胁、盗窃、诽谤、色情、赌博、欺诈到恐怖主义犯罪等犯罪。通过某些类型的互联网媒体,个人和团体都可以在网上犯下这些罪行,否则将面临对社会和国家造成更大损失的风险。与传统的其他犯罪形式相比,信息技术犯罪现象是一种相对较新的犯罪形式。研究结果表明,通过社交媒体诽谤行为的肇事者所犯下的操作模式,是印尼社会尚未充分、负责任地利用社交媒体的反映之一。除了拥有我们的权利之外,我们还必须知道我们在获得这些权利之前应该履行哪些义务,就像使用社交媒体一样,社交媒体是当今社会每个人的权利,但作为其使用者,我们也必须知道有义务使他人和谐。网络犯罪人士使用的许多其他方法,因此在使用社交媒体时要小心,以免成为那些可能伤害他人的人之一。在2008年第11条关于电子信息和交易的法律中,没有明确规定的思想自由的界限。如果我们将其视为受管制的,那么很明显,我们真的需要对信息和电子交易法中诽谤重罪的新规定。公民应该更了解国家赋予的言论自由的意义,并负责任地使用这些自由。不是限制这些自由,而是对社会在社交媒体上使用社交媒体时更加小心,并通过社交媒体对诽谤行为的肇事者施加压力。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信