{"title":"Kebijakan Kewajiban Vaksin Covid-19 Bukan Bentuk Pelanggaran HAM oleh Pemerintah","authors":"Aprilina Pawestri, Ida Wahyuliana","doi":"10.21107/il.v2i2.13051","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKKeberadaan corona virus di Indonesia membawa perubahan yang sangat besar pada kondisi ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Berbagai kebijakan di ambil salah satunya adalah pemberian vaksin secara masal dan bertahap. Namun kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Khususnya kebijakan kewajiban vaksin yang dinilai melanggar hak asasi manusia. Karena seharusnya pilihan vaksin adalah sukarela. Ini diperkuat dengan munculnya sanksi bagi yang menolak dilakukan vaksinasi. Kajian ini lakukan untuk mengurai permasalahan apakah kewajiban vaksinasi COVID-19 merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk menjawab rumusan tersebut digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Dan hasil penelitian ini bahwa kebijakan pemerintah menetapkan kewajiban vaksin tidak bisa lantas di justifikasi sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Karena masyarakat juga memiiki kewajiban sebagai warganegara di bidang kesehatan sebagaimana Pasal 9 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009. Diperkuat Komnas HAM dan sejalan dengan teori yang di sebutkan John Stuart Mill bahwa setiap individu memiliki hak untuk bertindak berdasarkan keinginan mereka selama tindakan mereka tidak merugikan orang lain. Dengan tetap mengupayakan langkah persuasif dengan menimalkan sanksi administratif. Kata Kunci: kebijakan, kewajiban vaksin, pelanggaran HAM ABSTRACTThe existence of corona virus in Indonesia brings a very large change in economic conditions, health, education and so on. Various policies are taken, one of which is the provision of vaccines en masse and gradually. But this policy raises pros and cons in society. Especially the policy of vaccine obligations that are considered to violate human rights. The vaccine option should be voluntary. This is reinforced by the emergence of sanctions for those who refuse vaccinations. This study was conducted to unravel the problem of whether the COVID-19 vaccination obligation is a form of human rights violations committed by the government. To answer the formulation is used normative research methods with legal and conceptual approaches. And the results of this study that government policies set vaccine obligations can not be then justified as a form of human rights violations. Because the community also has obligations as citizens in the field of health as Article 9 paragraph 1 of Law No. 36 of 2009. Strengthened Komnas HAM and in line with the theory mentioned by John Stuart Mill that every individual has the right to act on their wishes as long as their actions do not harm others. By continuing to pursue persuasive steps by imposing administrative sanctions.Keywords: policies, vaccine obligations, human rights violations","PeriodicalId":407285,"journal":{"name":"INICIO LEGIS","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"INICIO LEGIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21107/il.v2i2.13051","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
ABSTRAKKeberadaan corona virus di Indonesia membawa perubahan yang sangat besar pada kondisi ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Berbagai kebijakan di ambil salah satunya adalah pemberian vaksin secara masal dan bertahap. Namun kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Khususnya kebijakan kewajiban vaksin yang dinilai melanggar hak asasi manusia. Karena seharusnya pilihan vaksin adalah sukarela. Ini diperkuat dengan munculnya sanksi bagi yang menolak dilakukan vaksinasi. Kajian ini lakukan untuk mengurai permasalahan apakah kewajiban vaksinasi COVID-19 merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk menjawab rumusan tersebut digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Dan hasil penelitian ini bahwa kebijakan pemerintah menetapkan kewajiban vaksin tidak bisa lantas di justifikasi sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Karena masyarakat juga memiiki kewajiban sebagai warganegara di bidang kesehatan sebagaimana Pasal 9 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009. Diperkuat Komnas HAM dan sejalan dengan teori yang di sebutkan John Stuart Mill bahwa setiap individu memiliki hak untuk bertindak berdasarkan keinginan mereka selama tindakan mereka tidak merugikan orang lain. Dengan tetap mengupayakan langkah persuasif dengan menimalkan sanksi administratif. Kata Kunci: kebijakan, kewajiban vaksin, pelanggaran HAM ABSTRACTThe existence of corona virus in Indonesia brings a very large change in economic conditions, health, education and so on. Various policies are taken, one of which is the provision of vaccines en masse and gradually. But this policy raises pros and cons in society. Especially the policy of vaccine obligations that are considered to violate human rights. The vaccine option should be voluntary. This is reinforced by the emergence of sanctions for those who refuse vaccinations. This study was conducted to unravel the problem of whether the COVID-19 vaccination obligation is a form of human rights violations committed by the government. To answer the formulation is used normative research methods with legal and conceptual approaches. And the results of this study that government policies set vaccine obligations can not be then justified as a form of human rights violations. Because the community also has obligations as citizens in the field of health as Article 9 paragraph 1 of Law No. 36 of 2009. Strengthened Komnas HAM and in line with the theory mentioned by John Stuart Mill that every individual has the right to act on their wishes as long as their actions do not harm others. By continuing to pursue persuasive steps by imposing administrative sanctions.Keywords: policies, vaccine obligations, human rights violations
印尼病毒日冕的存在给经济、健康、教育等方面带来了巨大的变化。一项政策是对疫苗进行大规模和渐进的接种。但这一政策在社会上引起了争议。特别是被认为违反人权的疫苗义务政策。因为疫苗的选择应该是自愿的。这一点得到了加强,因为对那些拒绝接种疫苗的人实施了制裁。该研究旨在阐明COVID-19疫苗接种义务是否构成政府对人权的侵犯。用法律和概念的方法来回答这个公式。这项研究的结果是,政府的政策规定,疫苗义务不能被视为侵犯人权的行为。因为根据2009年第36条第9条第1款,公众也有医疗义务。加强了人权,符合约翰·斯图亚特·米尔(John Stuart Mill)的理论,即每个人都有权利根据自己的意愿行事,只要他们的行为不伤害他人。通过实施行政制裁,继续进行有说服力的行动。关键词:政策、疫苗义务、违反人权、破坏印尼病毒科罗娜的存在,在经济条件、健康、教育和so上带来了巨大的变化。不同的警察被抓,其中一个是普通士兵的许可证。但是这种政策的发展和社会。特别是被认为违反人权的疫苗条例。选择疫苗应该是自愿的。这是由那些拒绝疫苗的人的谨慎提供的。这项研究是为了揭开政府对人权的一种形式所作的人权义务义务的问题。答案:根据这项公式,法律和正当的方法研究方法已被采纳。这种政府政策下的疫苗遗忘不能被视为一种形式的人类暴力。因为社区也有义务将美国健康领域的公民作为2009年第36条法律第9段的一部分。根据约翰·斯图亚特·米尔(John Stuart Mill)提出的理论,每一个人都有权按照自己的意愿行事。通过阻挠行政委员会委员会的努力,不断追求令人信服的步骤。政策,疫苗遗忘,人权暴力