PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN TERHADAP PENDIRIAN PERUSAHAAN INVESTASI ILEGAL DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011
{"title":"PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN TERHADAP PENDIRIAN PERUSAHAAN INVESTASI ILEGAL DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011","authors":"Fallahudin Tsauki Takalamingan","doi":"10.35796/les.v9i1.32052","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana, tugas, fungsi, dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 dan bagaimana, peranan OJK dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pendirian perusahaan investasi ilegal menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adalah merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang, dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh lembaga jasa keungan di Indonesia. Kekuatan OJK yang di atur dalam Undang-undang No 21 Tahun 2011, yaitu sebagai lembaga yang memiliki keuatan mengatur (power to regulate) dan mengawasi (power to control),selain menjadikan OJK sebagai lembaga dengan wewenang yang sangat besar, hal ini juga menjadikan OJK sebagai lembaga yang memiliki tugas dan, tanggung jawab yang sangat banyak, sehingga tidak sedikit Lembaga Jasa Keuangan yang kurang mendapat pengawasan oleh OJK. Hal ini mengakibatkan kesempatan atau peluang Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan kejahatan ekonomi menjadi sangat besar. 2. Peran pengawasan dan pencegahan yang di lakukan OJK terhadap imvestai ilegal, mulai dari pembentukan SWI (Satgas Waspada Investasi), sampai dengan beberapa Peran preventif dan represif lainnya, sudah memberikan dampak positif bagi kegiatan investasi di Indonesia, tetapi hal ini juga bukan berarti peran OJK ini berhasil secara penuh, sampai sekarang masi ada saja perusahaan investasi illegal atau kegiatan investasi illegal yang berhasil lolos dari pengawasan OJK. Hal ini dikarenakan implementasi kegiata-kegiatan OJK dalam masyarakat belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Pemberian informasi terhadap masyarakat melalui sosialisai, masih minim di lakukan oleh OJK, dan juga pemberian sanksi bagi para pelaku investasi ilegas terbilang sangat ringan, sehingga tidak memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan investasi.Kata kunci: Peran otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Dan Pencegahan, Pendirian Perusahaan Investasi Ilegal.","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"LEX ET SOCIETATIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32052","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana, tugas, fungsi, dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 dan bagaimana, peranan OJK dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pendirian perusahaan investasi ilegal menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adalah merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang, dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh lembaga jasa keungan di Indonesia. Kekuatan OJK yang di atur dalam Undang-undang No 21 Tahun 2011, yaitu sebagai lembaga yang memiliki keuatan mengatur (power to regulate) dan mengawasi (power to control),selain menjadikan OJK sebagai lembaga dengan wewenang yang sangat besar, hal ini juga menjadikan OJK sebagai lembaga yang memiliki tugas dan, tanggung jawab yang sangat banyak, sehingga tidak sedikit Lembaga Jasa Keuangan yang kurang mendapat pengawasan oleh OJK. Hal ini mengakibatkan kesempatan atau peluang Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan kejahatan ekonomi menjadi sangat besar. 2. Peran pengawasan dan pencegahan yang di lakukan OJK terhadap imvestai ilegal, mulai dari pembentukan SWI (Satgas Waspada Investasi), sampai dengan beberapa Peran preventif dan represif lainnya, sudah memberikan dampak positif bagi kegiatan investasi di Indonesia, tetapi hal ini juga bukan berarti peran OJK ini berhasil secara penuh, sampai sekarang masi ada saja perusahaan investasi illegal atau kegiatan investasi illegal yang berhasil lolos dari pengawasan OJK. Hal ini dikarenakan implementasi kegiata-kegiatan OJK dalam masyarakat belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Pemberian informasi terhadap masyarakat melalui sosialisai, masih minim di lakukan oleh OJK, dan juga pemberian sanksi bagi para pelaku investasi ilegas terbilang sangat ringan, sehingga tidak memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan investasi.Kata kunci: Peran otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Dan Pencegahan, Pendirian Perusahaan Investasi Ilegal.
他的目的是了解根据2011年第21号法律,金融服务机构的职责、职能和权力,以及OJK在根据2011年第21号法律对建立非法投资公司的监管和预防方面的作用。采用规范法律研究方法推断:1。金融服务管理局(OJK)是唯一对印尼所有困境服务进行管理和监督的机构。OJK力量在21号法案中设置的2011年,作为的机构有组织的力量(power to regulate)和监督(power to control),除了使OJK作为巨大的自由裁量权的机构,这也使得OJK作为有责任的机构的责任很多,所以一点也不缺乏被OJK监督的金融服务机构。这使得金融服务机构实施经济犯罪的机会或机会变得巨大。2. 监控和预防的角色在对非法imvestai OJK所做的那样,从形成SWI(警惕投资),直到工作组和其他一些预防和镇压的角色,已经在印尼投资活动产生积极的影响,但这也并不意味着OJK角色完全成功,直到现在还有非法投资公司还是投资活动的非法逃出OJK监督。这是因为OJK在社区的实施还没有完全成功。通过社会向社会提供信息,OJK所做的最低限度,以及对ilegas投资人员的惩罚措施非常轻,这对投资罪犯没有任何威慑作用。关键词:金融服务管理局的作用、监督和预防、建立非法投资公司。