PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK BISNIS MELALUI INSTAGRAM DALAM PERJANJIAN ON LINE APABILA TERJADI WANPRESTASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK BISNIS MELALUI INSTAGRAM DALAM PERJANJIAN ON LINE APABILA TERJADI WANPRESTASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK","authors":"Kantrey Sugiarto","doi":"10.33319/yume.v4i2.9","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan selebgram terhadap pemilik bisnis online melalui instagram; dan penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh selebgram terhadap pemilik bisnis online melalui instagram menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa (1) tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik bisnis online adalah berdasarkan ketentuan penyelesaian yang tercantum dalam perjanjian endorsement. Apabila perjanjian tidak mengatur, maka pemilik bisnis online dapat menempuh cara litigasi melalui gugatan ganti rugi perdata sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 38 ayat (1) UU ITE maupun penyelesaian secara non litigasi yang dirasa lebih efektif; dan (2) Endorser dikualifikasi sebagai pihak yang melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 18 UU ITE dan pemilik bisnis online dilindungi sebagai pihak yang memiliki itikad baik. Penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan melalui pasal 38 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.","PeriodicalId":339930,"journal":{"name":"YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum","volume":"89 2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-01-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33319/yume.v4i2.9","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan selebgram terhadap pemilik bisnis online melalui instagram; dan penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh selebgram terhadap pemilik bisnis online melalui instagram menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa (1) tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik bisnis online adalah berdasarkan ketentuan penyelesaian yang tercantum dalam perjanjian endorsement. Apabila perjanjian tidak mengatur, maka pemilik bisnis online dapat menempuh cara litigasi melalui gugatan ganti rugi perdata sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 38 ayat (1) UU ITE maupun penyelesaian secara non litigasi yang dirasa lebih efektif; dan (2) Endorser dikualifikasi sebagai pihak yang melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 18 UU ITE dan pemilik bisnis online dilindungi sebagai pihak yang memiliki itikad baik. Penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan melalui pasal 38 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.