{"title":"Peraturan Daerah Bermuatan Syariat Islam Ditinjau Dari Prinsip Demokrasi Konstitusional","authors":"Fuqoha Fuqoha","doi":"10.15642/AD.2018.8.1.1-24","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak: Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu aturan hukum sebagai landasan dalam melaksanakan segala urusan pemerintahan daerah. Bentuk pengaturan dalam pemerintahan daerah ialah peraturan daerah. Konsepsi demokrasi memberikan kewenangan pada setiap daerah untuk membentuk dan memberlakukan peraturan daerah sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal. Di antara nilai-nilai kearifan lokal dalam muatan peraturan daerah adalah syariat Islam. Tujuan dibentuknya peraturan daerah di antaranya adalah untuk memelihara ketertiban hukum (rechtsorde) sesuai dengan cita atau kekhasan masyarakat daerah. Ditinjau dari prinsip demokrasi konstitusional, peraturan daerah bermuatan syariat Islam merupakan hak bagi setiap daerah dan masyarakat daerah sesuai dengan kesepakatan masyarakat (resultante) selama tidak bertentangan dengan konstitusi. Muatan syariat Islam dalam peraturan daerah dibatasi oleh konstitusi dalam prinsip demokrasi konstitusional. Kebebasan dalam memberikan muatan dalam suatu peraturan daerah, menunjukkan konsep demokrasi yang dianut bangsa Indonesia terlaksana sesuai dengan ketetapan pada konstitusi, sehingga pemberlakuan peraturan daerah bermuatan syariat Islam merupakan cita demokrasi dan bukan merupakan ancaman bagi demokrasi. \nKata Kunci: Peraturan Daerah, syariat Islam, demokrasi konstitusional","PeriodicalId":441184,"journal":{"name":"Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/AD.2018.8.1.1-24","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstrak: Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu aturan hukum sebagai landasan dalam melaksanakan segala urusan pemerintahan daerah. Bentuk pengaturan dalam pemerintahan daerah ialah peraturan daerah. Konsepsi demokrasi memberikan kewenangan pada setiap daerah untuk membentuk dan memberlakukan peraturan daerah sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal. Di antara nilai-nilai kearifan lokal dalam muatan peraturan daerah adalah syariat Islam. Tujuan dibentuknya peraturan daerah di antaranya adalah untuk memelihara ketertiban hukum (rechtsorde) sesuai dengan cita atau kekhasan masyarakat daerah. Ditinjau dari prinsip demokrasi konstitusional, peraturan daerah bermuatan syariat Islam merupakan hak bagi setiap daerah dan masyarakat daerah sesuai dengan kesepakatan masyarakat (resultante) selama tidak bertentangan dengan konstitusi. Muatan syariat Islam dalam peraturan daerah dibatasi oleh konstitusi dalam prinsip demokrasi konstitusional. Kebebasan dalam memberikan muatan dalam suatu peraturan daerah, menunjukkan konsep demokrasi yang dianut bangsa Indonesia terlaksana sesuai dengan ketetapan pada konstitusi, sehingga pemberlakuan peraturan daerah bermuatan syariat Islam merupakan cita demokrasi dan bukan merupakan ancaman bagi demokrasi.
Kata Kunci: Peraturan Daerah, syariat Islam, demokrasi konstitusional