{"title":"Konsep Hybrid Contract dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI Perspektif Fikih","authors":"Musyarrofah Musyarrofah","doi":"10.35316/istidlal.v7i1.482","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Akad merupakan perjanjian yang dilakukan para pihak dengan syarat tertentu dan harus sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kosep Hybrid Contract atau perjanjian syari’ah juga terdapat pada perbankan syari’ah juga terdapat pada. Produk yang ditawarkan perbankan syari’ah selalu mengacu pada akad syari’ah yang sesuai dengan ketentuan Islam, namun permasalahan muncul karena akad syari’ah dianggap kurang mampu bersaing dan tidak bisa memenuhi kebutuhan transaksi bank syari’ah. Muncul suatu konsep inovasi akad dengan penggabungan beberapa akad yang ada yang di sebut dengan hybrid contract pada perbankan syari’ah ternyata menjadi sorotan ulama dan pakar syari’ah karena dianggap sebagai akad yang tidak sah. perlu telaah mendalam mengenai konsep hybrid contract dalam fatwa dewan syari’ah nasional MUI untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat yang semakin beragam.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pandangan fikih terhadap konsep multi akad dalam fatwa dewan syari’ah nasional MUI yang diterapkan pada perbankan syari’ah? bagaimana pandangan fikih terhadap konsep multi akad terhadap unsur-unsur multi akad yang diterapkan dalam perbankan syari’ah? untuk menjawab fokus penelitian tersebut, penelitian ini menggunakan metode pustaka (library reseach) dengan mendeskripsikan data kualitatif yang diperoleh dari literatur penelitian dengan metode analisi yang digunakan adalah metode study pustaka (library reseach), hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep hybrid contract dalam fatwa dewan syari’ah nasional MUI dalam perspektif fikih sudah sesuai dengan kaidah hukum Islam. Meskipun terdapat batasan-batasan ketat dalam konsep hybrid contract seperti larangan dua jual beli dalam satu jual beli, dua akad dalam satu akad, dan larangan gabungan jual beli, akan tetapi beberapa produk hybrid contract diperbolehkan karean sudah sesuai dengan nash agama. Unsur-unsur yang terdapat dalam pada hybrid contract juga sudah mencakup unsur-unsur yang sudah ada pada sebuah akad syari’ah sehingga konsep hybrid contract dapat dinyatakan dalam kategory akad yang sah.","PeriodicalId":244182,"journal":{"name":"Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/istidlal.v7i1.482","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Akad merupakan perjanjian yang dilakukan para pihak dengan syarat tertentu dan harus sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kosep Hybrid Contract atau perjanjian syari’ah juga terdapat pada perbankan syari’ah juga terdapat pada. Produk yang ditawarkan perbankan syari’ah selalu mengacu pada akad syari’ah yang sesuai dengan ketentuan Islam, namun permasalahan muncul karena akad syari’ah dianggap kurang mampu bersaing dan tidak bisa memenuhi kebutuhan transaksi bank syari’ah. Muncul suatu konsep inovasi akad dengan penggabungan beberapa akad yang ada yang di sebut dengan hybrid contract pada perbankan syari’ah ternyata menjadi sorotan ulama dan pakar syari’ah karena dianggap sebagai akad yang tidak sah. perlu telaah mendalam mengenai konsep hybrid contract dalam fatwa dewan syari’ah nasional MUI untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat yang semakin beragam.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pandangan fikih terhadap konsep multi akad dalam fatwa dewan syari’ah nasional MUI yang diterapkan pada perbankan syari’ah? bagaimana pandangan fikih terhadap konsep multi akad terhadap unsur-unsur multi akad yang diterapkan dalam perbankan syari’ah? untuk menjawab fokus penelitian tersebut, penelitian ini menggunakan metode pustaka (library reseach) dengan mendeskripsikan data kualitatif yang diperoleh dari literatur penelitian dengan metode analisi yang digunakan adalah metode study pustaka (library reseach), hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep hybrid contract dalam fatwa dewan syari’ah nasional MUI dalam perspektif fikih sudah sesuai dengan kaidah hukum Islam. Meskipun terdapat batasan-batasan ketat dalam konsep hybrid contract seperti larangan dua jual beli dalam satu jual beli, dua akad dalam satu akad, dan larangan gabungan jual beli, akan tetapi beberapa produk hybrid contract diperbolehkan karean sudah sesuai dengan nash agama. Unsur-unsur yang terdapat dalam pada hybrid contract juga sudah mencakup unsur-unsur yang sudah ada pada sebuah akad syari’ah sehingga konsep hybrid contract dapat dinyatakan dalam kategory akad yang sah.