ZONASI PENDIDIKAN, PEMERATAAN PESERTA DIDIK ATAU PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

An-Nuur Pub Date : 2023-04-20 DOI:10.58403/annuur.v13i1.25
Siti Kafi
{"title":"ZONASI PENDIDIKAN, PEMERATAAN PESERTA DIDIK ATAU PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN","authors":"Siti Kafi","doi":"10.58403/annuur.v13i1.25","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKMemperoleh pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender.Pemerintah berupaya untuk memberikan pendidikan kepada seluruh warga negara Indonesia melalui pemerataan akses pendidikan, namun terkait dengan wilayah menunjukan ketimpangan yang mana akses pendidikan di perkotaan lebih tinggi daripada di pedesaan.Mengingat pemerataan akses pendidikan dan pemerataan mutu pendidikan, maka Pemerintah menjalankan kebijakan zonasi pendidikan. Sistem zonasi PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Namun demikian, sekolah dapat menerima peserta didik baru dari luar zona terdekat karena alasan prestasi paling banyak 5% dan 5% untuk alasan khusus seperti perpindahan domisili orang tua/wali.Dalam praktiknya, sistem zonasi PPDB menuai pro dan kontra. Zonasi merupakan cara untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan. Sistem tersebut diharapkan mampu memutus ketimpangan kualitas pendidikan yang jamak dan mampu memutus sekat sekolah favorit dan sekolah pinggiran. Dapak adanya sistem zonasi , rombongan belajar akan terdiri dari peserta didik dengan variasai kemampuan belajar, yang terdiri dari peserta didik berprestasi dan tidak berprestasi yang dapat cenderung mempengaruhi prestasi mereka yang sudah baik karena merasa tidak perlu untuk mengejar prestasi lebih baik dari temannya.","PeriodicalId":373406,"journal":{"name":"An-Nuur","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"An-Nuur","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58403/annuur.v13i1.25","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

ABSTRAKMemperoleh pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender.Pemerintah berupaya untuk memberikan pendidikan kepada seluruh warga negara Indonesia melalui pemerataan akses pendidikan, namun terkait dengan wilayah menunjukan ketimpangan yang mana akses pendidikan di perkotaan lebih tinggi daripada di pedesaan.Mengingat pemerataan akses pendidikan dan pemerataan mutu pendidikan, maka Pemerintah menjalankan kebijakan zonasi pendidikan. Sistem zonasi PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Namun demikian, sekolah dapat menerima peserta didik baru dari luar zona terdekat karena alasan prestasi paling banyak 5% dan 5% untuk alasan khusus seperti perpindahan domisili orang tua/wali.Dalam praktiknya, sistem zonasi PPDB menuai pro dan kontra. Zonasi merupakan cara untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan. Sistem tersebut diharapkan mampu memutus ketimpangan kualitas pendidikan yang jamak dan mampu memutus sekat sekolah favorit dan sekolah pinggiran. Dapak adanya sistem zonasi , rombongan belajar akan terdiri dari peserta didik dengan variasai kemampuan belajar, yang terdiri dari peserta didik berprestasi dan tidak berprestasi yang dapat cenderung mempengaruhi prestasi mereka yang sudah baik karena merasa tidak perlu untuk mengejar prestasi lebih baik dari temannya.
教育分区、学习者参与或改善教育质量
不受教育是每个印尼公民的基本权利,因此每个印尼公民都有权接受具有其独特兴趣和才能的高质量教育,无论社会地位、经济地位、种族、宗教和性别。政府试图通过促进教育,但就地区而言,表现出城市教育比农村教育不平等。鉴于教育准入和教育质量的实施,政府实施了教育分区政策。PPDB分区制度(新录取)规定地方政府公立学校必须在学校附近的地区范围内接待潜在的学习者,占被接受学习者总数的90%。然而,学校能够接受来自周边地区的新学习者,原因最多是5%和5%的特殊原因,比如父母/监护人搬迁。在实践中,PPDB分区制度收获利弊。分区是促进教育质量质量的一种方式。该系统预计将能够打破多元教育质量的不平等,并能够打破最受欢迎的学校和郊区学校之间的不平等。区域划分系统可能是由各种各样的学习者组成的,这些学习者是有成就的和没有成就的学习者,他们可能会影响那些已经取得好成绩的人,因为他们觉得没有必要追求比朋友更好的成就。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信