{"title":"PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM (LIABILITY) TRANSAKSI ONLINE DALAM PENGGUNAAN APLIKASI ONLINE ( STUDI KASUS PERBANDINGAN APLIKASI GOJEK DENGAN BUKALAPAK )","authors":"Andri Sutrisno","doi":"10.59066/jel.v2i1.240","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Teknologi internet mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian dunia. Internet membawa perekonomian dunia memasuki babak baru yang lebih populer dengan istilah digital economics atau perekonomoan digital. Makin banyak kegiatan perekonomian dilakukan melalui media internet. Misalnya, semakin banyak mengandalkan jual beli sistem online atau yang mana bisa disebut dengan (e-commerce) sebagai media transaksi. Melalui penelitian ini dikaji bagaimanaperbandingan mekanisme transaksi online dalam aplikasi Gojek dengan Bukalapak dalam memberikan pertanggungjawaban hukum terhadap pengguna transaksi online dan bagaimana Upaya Hukum yang dapat ditempuh oleh pelaksana dan konsumen pengguna transaksi online yang merasa dirugikan Aplikasi Gojek dan Bukalapak. penelitian ini menggunakan metode pendekatan Social legal research, dimana peneitian ini melakukan wawancara langsung dengan subjek hukum serta sumber tambahan dari bahan hukum premier yaitu perundang undangan dan buku terkait penelitian. teori yang digunakan adalah teori pertanggungjawaban hukum atas penggunaan transaksi online aplikasi Bukalapak dan Gojek. serta adanya hubungan teori pertanggungjawaban hukum tersebut untuk memberikan penyempurnaan hak terhadap perlindungan hukum konsumen sebagai pelaku transaksi online. Selain itu dalam penelitian ini menjelaskan bahwa adanya perbandingan metode transaksi yang dilakukan oleh aplikasi Bukalapak dan Gojek. kemudian dalam hal terjadinya perselisihan upaya hukum pelapak/agen maupun konsumen dalam transaksi. Aplikasi Bukalapak maupun Gojek terjadi perselisihan, sebelum beralih ke alternatif lain, Pengguna wajib terlebih dahulu menghubungi penyedia Aplikasi yang digunakan secara langsung agar dapat melakukan perundingan atau musyawarah untuk mencapai resolusi bagi kedua belah pihak.","PeriodicalId":366150,"journal":{"name":"Journal Evidence Of Law","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Evidence Of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59066/jel.v2i1.240","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Teknologi internet mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian dunia. Internet membawa perekonomian dunia memasuki babak baru yang lebih populer dengan istilah digital economics atau perekonomoan digital. Makin banyak kegiatan perekonomian dilakukan melalui media internet. Misalnya, semakin banyak mengandalkan jual beli sistem online atau yang mana bisa disebut dengan (e-commerce) sebagai media transaksi. Melalui penelitian ini dikaji bagaimanaperbandingan mekanisme transaksi online dalam aplikasi Gojek dengan Bukalapak dalam memberikan pertanggungjawaban hukum terhadap pengguna transaksi online dan bagaimana Upaya Hukum yang dapat ditempuh oleh pelaksana dan konsumen pengguna transaksi online yang merasa dirugikan Aplikasi Gojek dan Bukalapak. penelitian ini menggunakan metode pendekatan Social legal research, dimana peneitian ini melakukan wawancara langsung dengan subjek hukum serta sumber tambahan dari bahan hukum premier yaitu perundang undangan dan buku terkait penelitian. teori yang digunakan adalah teori pertanggungjawaban hukum atas penggunaan transaksi online aplikasi Bukalapak dan Gojek. serta adanya hubungan teori pertanggungjawaban hukum tersebut untuk memberikan penyempurnaan hak terhadap perlindungan hukum konsumen sebagai pelaku transaksi online. Selain itu dalam penelitian ini menjelaskan bahwa adanya perbandingan metode transaksi yang dilakukan oleh aplikasi Bukalapak dan Gojek. kemudian dalam hal terjadinya perselisihan upaya hukum pelapak/agen maupun konsumen dalam transaksi. Aplikasi Bukalapak maupun Gojek terjadi perselisihan, sebelum beralih ke alternatif lain, Pengguna wajib terlebih dahulu menghubungi penyedia Aplikasi yang digunakan secara langsung agar dapat melakukan perundingan atau musyawarah untuk mencapai resolusi bagi kedua belah pihak.