DISHARMONIZATION OF THE LAW ON THE PROVISIONS OF THE EXTENSION OF VISIT RESIDENCE PERMITS IN THE LATEST GOVERNMENT REGULATIONS RELATING TO IMMIGRATION

Asto Yudho Kartiko, Rinaldi Rachmansyah
{"title":"DISHARMONIZATION OF THE LAW ON THE PROVISIONS OF THE EXTENSION OF VISIT RESIDENCE PERMITS IN THE LATEST GOVERNMENT REGULATIONS RELATING TO IMMIGRATION","authors":"Asto Yudho Kartiko, Rinaldi Rachmansyah","doi":"10.52617/jikk.v5i2.255","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia menjadi negara favorit untuk orang asing berinvestasi. Oleh karena itu, indonesia memiliki kebijakan keimigrasian berupa izin tinggal keimigrasian yang diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, PP Nomor 26 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua dari PP Nomor 31 Tahun 2013, dan PERMENKUMHAM Nomor 27 Tahun 2014 mengenai prosedur permohonan izin tinggal keimigrasian termasuk Izin Tinggal Kunjungan. seiring berjalannya waktu di masa pandemi covid-19, pemerintah indonesia mengeluarkan PP Nomor 48 Tahun 2021, yaitu perubahan ketiga dari PP Nomor 31 Tahun 2013. Tetapi, didalam PP Nomor 48 Tahun 2021 mengalami ketidakselarasan terhadap ketentuan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan. Rumusan masalah yang didapat adalah apa yang alasan pemerintah mengeluarkan PP Nomor 48 Tahun 2021 dan bagaimana letak ketidakharmonisasi hukum dalam PP Nomor 48 Tahun 2021 mengenai ketentuan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan. metode penelitian yang digunakan berupa penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach. Hasil penelitian adalah pemerintah mengeluarkan PP Nomor 48 Tahun 2021 untuk pemulihan perekonomian nasional melalui reformasi regulasi untuk mempermudah orang asing berinvestasi di indonesia; selanjutnya letak ketidakharmonisasian hukum dalam PP Nomor 48 Tahun 2021 mengenai ketentuan perpanjangan izin tinggal kunjungan berada pada bagian ketentuan perpanjangan izin tinggal dari visa single trip, multiple trip, dan VOA dengan aturan sederajatnya seperti PP Nomor 31 Tahun 2013 dan PP Nomor 26 Tahun 2016 serta aturan khususnya yaitu PERMENKUMHAM Nomor 27 Tahun 2014.","PeriodicalId":187222,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52617/jikk.v5i2.255","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Indonesia menjadi negara favorit untuk orang asing berinvestasi. Oleh karena itu, indonesia memiliki kebijakan keimigrasian berupa izin tinggal keimigrasian yang diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, PP Nomor 26 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua dari PP Nomor 31 Tahun 2013, dan PERMENKUMHAM Nomor 27 Tahun 2014 mengenai prosedur permohonan izin tinggal keimigrasian termasuk Izin Tinggal Kunjungan. seiring berjalannya waktu di masa pandemi covid-19, pemerintah indonesia mengeluarkan PP Nomor 48 Tahun 2021, yaitu perubahan ketiga dari PP Nomor 31 Tahun 2013. Tetapi, didalam PP Nomor 48 Tahun 2021 mengalami ketidakselarasan terhadap ketentuan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan. Rumusan masalah yang didapat adalah apa yang alasan pemerintah mengeluarkan PP Nomor 48 Tahun 2021 dan bagaimana letak ketidakharmonisasi hukum dalam PP Nomor 48 Tahun 2021 mengenai ketentuan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan. metode penelitian yang digunakan berupa penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach. Hasil penelitian adalah pemerintah mengeluarkan PP Nomor 48 Tahun 2021 untuk pemulihan perekonomian nasional melalui reformasi regulasi untuk mempermudah orang asing berinvestasi di indonesia; selanjutnya letak ketidakharmonisasian hukum dalam PP Nomor 48 Tahun 2021 mengenai ketentuan perpanjangan izin tinggal kunjungan berada pada bagian ketentuan perpanjangan izin tinggal dari visa single trip, multiple trip, dan VOA dengan aturan sederajatnya seperti PP Nomor 31 Tahun 2013 dan PP Nomor 26 Tahun 2016 serta aturan khususnya yaitu PERMENKUMHAM Nomor 27 Tahun 2014.
与移民有关的最新政府条例中关于延长访问居留许可的规定的法律不协调
印度尼西亚成为外国人最喜欢的投资国家。因此,印尼有移民居留许可的移民政策安排2011年6号法案执行关于移民,PP自2013年31号6号2011年关于移民的法案,PP 26号2016年的第二个变化PP自2013年31号,PERMENKUMHAM 2014年27号关于移民居留许可申请程序包括访问居留权。随着covid-19大流行,印尼政府发行了第48年的PP号码2021年,这是2013年PP 31的第三次变化。然而,在2021年的第48条PP中,对延期访客访客许可证的要求存在不一致。问题的关键在于,是什么导致政府发行2021年的PP号码48,以及2021年的PP中法律不和谐的存在,以及关于延长访问权限的条款。采用规范法和法规许可方法的研究方法。研究结果是,政府发布了第48年的PP号码2021,通过监管改革,让外国人更容易在印尼投资;下一步布局ketidakharmonisasian PP 2021年48号中关于法律条款延期居留许可在访问签证延期居留许可条款部分单身旅行,多发性trip, VOA sederajatnya规定和PP一样31号自2013年和2016年26号PP和规则特别是即PERMENKUMHAM 27号2014年。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信