D. M. Nainggolan, Arvita Netty Haloho, Jasman Purba, M. Ginting
{"title":"Implikasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Terhadap Pembangunan (Studi Kasus Di Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara)","authors":"D. M. Nainggolan, Arvita Netty Haloho, Jasman Purba, M. Ginting","doi":"10.36985/jrp.v4i2.666","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilakukan di Desa Hutauruk Kecamatan Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara bulan Juli - Agustus 2018 Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan forum musyawarah tahunan stakeholder desa baik pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desanya ataupun pihak yang akan terkena oleh dampak hasil musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) diatur dalam UU RI No.25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Surat Edaran Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas No. 0259/M.PPN/I/2005 - NO.050/166/SJ Tanggal 20 Januari 2005 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan 2005 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.050/2020/SJ Tentang Petunjuk Penyusuanan Dokumen RPJP dan RPJM Daerah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta hambatan - hambatan dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta implikasinya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Hutauruk berada pada kategori kurang baik,dengan jawaban responden sebanyak 37,50%, sedangkan responden yang menjawab baik sebanyak 27,78% dan cukup baik sebanyak 34,72% saja Kemudian berdasarkan observasi dan wawancara penulis juga menunjukkan bahwa pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Hutauruk masih belum berjalan optimal. Kemudian hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) belum semuanya terealisasi oleh pihak pemerintah daerah. Selanjutnya hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah masih minimnya tingkat pendidikan para peserta serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam mensukseskan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) ini","PeriodicalId":383032,"journal":{"name":"Jurnal Regional Planning","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Regional Planning","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36985/jrp.v4i2.666","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini dilakukan di Desa Hutauruk Kecamatan Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara bulan Juli - Agustus 2018 Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan forum musyawarah tahunan stakeholder desa baik pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desanya ataupun pihak yang akan terkena oleh dampak hasil musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) diatur dalam UU RI No.25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Surat Edaran Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas No. 0259/M.PPN/I/2005 - NO.050/166/SJ Tanggal 20 Januari 2005 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan 2005 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.050/2020/SJ Tentang Petunjuk Penyusuanan Dokumen RPJP dan RPJM Daerah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta hambatan - hambatan dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta implikasinya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Hutauruk berada pada kategori kurang baik,dengan jawaban responden sebanyak 37,50%, sedangkan responden yang menjawab baik sebanyak 27,78% dan cukup baik sebanyak 34,72% saja Kemudian berdasarkan observasi dan wawancara penulis juga menunjukkan bahwa pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Hutauruk masih belum berjalan optimal. Kemudian hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) belum semuanya terealisasi oleh pihak pemerintah daerah. Selanjutnya hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah masih minimnya tingkat pendidikan para peserta serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam mensukseskan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) ini
这个研究Hutauruk街道Sipaholon县北塔帕努利村村庄发展规划(2018年7月- 8月审议Musrenbangdes)是一年一度的利益相关者论坛审议好相关方的村庄能解决村庄或会受到影响的一方下一个预算年活动计划达成一致的审议结果。村发展规划规划(musyawara)于2004年《国家发展规划制度和国家发展规划部长章程》(convertion of national development plan system and a convertion of state development plans / Bappenas编号0259/M)中制定。mtc /I/2005 - 2005年1月20日关于2005年1月20日的建筑规划条例及内政部内政部备忘录第050/2020/SJ有关人民党文档审查和RPJM地区。此外,本研究的目的是确定村庄发展规划的实施过程以及村庄发展规划的障碍及其影响。研究的结论是,提交村发展规划(Musrenbangdes) Hutauruk在村子里不好,但对受访者的回答多达37,50%类别,而受访者回答好27,78%和足够多的就多达34,72%然后审议根据观察和采访作者也指出,实施村庄发展规划(Musrenbangdes)最佳Hutauruk村还没走。但是,村民发展计划的结果并没有得到当地政府的全部实现。此外,对农村发展规划(Musrenbangdes)的实施障碍仍然缺乏参与者的教育水平,以及缺乏社区参与成功的农村发展计划的程度