{"title":"Kerjasama Antara Kelembagaan Bawaslu dan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Tinjau dari Hukum Tata Negara di Indonesia","authors":"Widyawati Boediningsih, Suparman Budi Cahyono","doi":"10.36418/locus.v1i4.48","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pendahuluan: Demokrasi menjadi parameter utama dari negara-negara modern. Prasyarat negara demokrasi modern adalah penyelenggaraan Pemilu. Tujuan: Pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan Pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Sistem demokrasi perwakilan bertujuan agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap dapat menjadi bahan pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka. Dalam kontestasi pemilu di indonesia pemerintah tentunya telah menetapkan lembaga – lembaga sebagai pelaksana penyelengara, pengawas penyelengara dan pemeriksa penyelenggara yang memiliki tugas dan kewenangan masing - masing. Indonesia akan menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 E Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali dan berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Metode: Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Dan penelitiannya mengunakan deskriptif analitis yang menggambarkan atau mendeskripsikan ditinjau dari Hukum Tata Negara di Indonesia yang berkaitan dengan Kerjasama Bawaslu dan KPU dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Kesimpulan: Indonesia akan menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 E Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlan-daskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali dan berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.","PeriodicalId":446793,"journal":{"name":"Journal Locus Penelitian dan Pengabdian","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Locus Penelitian dan Pengabdian","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36418/locus.v1i4.48","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Pendahuluan: Demokrasi menjadi parameter utama dari negara-negara modern. Prasyarat negara demokrasi modern adalah penyelenggaraan Pemilu. Tujuan: Pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan Pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Sistem demokrasi perwakilan bertujuan agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap dapat menjadi bahan pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka. Dalam kontestasi pemilu di indonesia pemerintah tentunya telah menetapkan lembaga – lembaga sebagai pelaksana penyelengara, pengawas penyelengara dan pemeriksa penyelenggara yang memiliki tugas dan kewenangan masing - masing. Indonesia akan menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 E Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali dan berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Metode: Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Dan penelitiannya mengunakan deskriptif analitis yang menggambarkan atau mendeskripsikan ditinjau dari Hukum Tata Negara di Indonesia yang berkaitan dengan Kerjasama Bawaslu dan KPU dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Kesimpulan: Indonesia akan menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 E Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlan-daskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali dan berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.