{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TERBITNYA SERTIFIKAT GANDA BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM","authors":"Kiki Rizki","doi":"10.29313/AKTUALITA.V0I0.6763","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ketentuan tentang kepastian hukum hak atas tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pada beberapa daerah terdapat sejumlah kasus sertipikat hak milik palsu, yaitu sebidang tanah terdaftar dalam 2 (dua) buah sertipikat yang Pada beberapa daerah terdapat sejumlah kasus sertipikat hak milik palsu, yaitu sebidang tanah terdaftar dalam 2 (dua) buah sertipikat yang secara resmi sama-sama diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak sertipikat asli bilamana terdapat penerbitan Sertipikat Hak Milik Palsu Oleh Kantor Pertanahan Nasional dalam (Analisa Putusan Nomor : 85K/TUN/2015). Untuk Mengetahui Faktor Penyebab Timbulnya Sertipikat Hak Milik Palsu Yang Dikeluarkan Kantor Pertanahan Nasional dan Cara Mengatasinya Contoh Kasus dalam Perkara Putusan Nomor : 85K/TUN/2015. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat asli berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA pemberian surat - surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, dan Pasal 31 serta Pasal 32 PP 24 Tahun 1997, setiap satu sertipikat hak atas tanah di terbitkan untuk satu bidang tanah untuk melindungi pemegangnya sertipikat tersebut. Faktor terjadinya sertipikat palsu dipengaruhi oleh beberapa faktor internal dan eksternal, faktor internal disini adalah bahwa kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional, dan factor eksternalnya adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh masyrakat atau kesalahan yang dilakukan diluar dari kewenangan BPN yang meneyebabkan timbulnya sertipikat palsu atau overllaping. Upaya untuk mencegah terjadinya sertifikat asli tetapi palsu, yaitu dengan meningkatkan kecepatan dan ketelitian aparat yang memproses pembuatan dan penerbitan sertifikat. Kata kunci : Perlindungan Hukum,Asas Kepastian Hukum,, Sertifikat Ganda, Hak Milik","PeriodicalId":349971,"journal":{"name":"Aktualita (Jurnal Hukum)","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Aktualita (Jurnal Hukum)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/AKTUALITA.V0I0.6763","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Ketentuan tentang kepastian hukum hak atas tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pada beberapa daerah terdapat sejumlah kasus sertipikat hak milik palsu, yaitu sebidang tanah terdaftar dalam 2 (dua) buah sertipikat yang Pada beberapa daerah terdapat sejumlah kasus sertipikat hak milik palsu, yaitu sebidang tanah terdaftar dalam 2 (dua) buah sertipikat yang secara resmi sama-sama diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak sertipikat asli bilamana terdapat penerbitan Sertipikat Hak Milik Palsu Oleh Kantor Pertanahan Nasional dalam (Analisa Putusan Nomor : 85K/TUN/2015). Untuk Mengetahui Faktor Penyebab Timbulnya Sertipikat Hak Milik Palsu Yang Dikeluarkan Kantor Pertanahan Nasional dan Cara Mengatasinya Contoh Kasus dalam Perkara Putusan Nomor : 85K/TUN/2015. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat asli berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA pemberian surat - surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, dan Pasal 31 serta Pasal 32 PP 24 Tahun 1997, setiap satu sertipikat hak atas tanah di terbitkan untuk satu bidang tanah untuk melindungi pemegangnya sertipikat tersebut. Faktor terjadinya sertipikat palsu dipengaruhi oleh beberapa faktor internal dan eksternal, faktor internal disini adalah bahwa kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional, dan factor eksternalnya adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh masyrakat atau kesalahan yang dilakukan diluar dari kewenangan BPN yang meneyebabkan timbulnya sertipikat palsu atau overllaping. Upaya untuk mencegah terjadinya sertifikat asli tetapi palsu, yaitu dengan meningkatkan kecepatan dan ketelitian aparat yang memproses pembuatan dan penerbitan sertifikat. Kata kunci : Perlindungan Hukum,Asas Kepastian Hukum,, Sertifikat Ganda, Hak Milik
1997年,政府关于土地登记的第24条规定了土地的法律保障条款。在一些地区,有许多非法拥有财产的团体,其中包括2(2)非法拥有财产的团体,其中一些地区包括2(2)非法拥有财产的团体,其中包括两个县/城市办公室正式出版的集体团体。至于这项研究的目的,是了解在国家贸易办公室(分析编号:85K/TUN/2015)下,合法拥有合法权益的人可以得到法律保护。了解国家土地管理局(national office of the foreignty rights)出品的原因以及如何处理判决结果:85K/TUN/2015案件中的例子。规范性方法是管辖权的方法使用的研究方法,从研究结果可以看出,法律保护根据《防污公约》规定对原始sertipikat持有人章19节(2)c UUPA礼物-这封信署名的权利,适用证据作为强有力的证明,1997年第31和第32章PP 24章,任何一个sertipikat地上在出版的权利保护土地持有者sertipikat这些。假sertipikat发生因素受到一些内部因素和外部因素,内部机构在这里所做的是错误或疏忽,外部因素是国家土地所犯下的错误或疏忽或错误的权力BPN之外的meneyebabkan出现假sertipikat还是overllaping。通过提高处理证书制造和发布的仪器的速度和精确度,阻止伪造证书的人的出现。关键词:法律保护,法律确定性原则,双重证书,财产