{"title":"IMPLEMENTASI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA DALAM PENGAWASAN IZIN PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA","authors":"Y. Wahyuni","doi":"10.29103/sjp.v11i1.9143","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengaturan tentang pangan ada di beberapa peraturan perundang-undangan dimana masalah pada Kabupaten Aceh Utara terdapat 828 usaha kecil menengah pangan dan 406 industri rumah tangga pangan yang terdaftar di Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tetapi hanya terdaftar 248 industri rumah tangga pangan di Dinas Kesehatan yang memiliki izin produksi pangan industri rumah tangga sehingga menarik untuk dikaji tentang implementasi kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam pengawasan izin produksi pangan industri rumah tangga serta hambatan dan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam pengawasan izin produksi pangan industri rumah tangga. Metode penelitianinimenggunakanjenis penelitian kualitatif, bentuk penelitian preskriptif serta pendekatan penelitian yuridis empirisdengan menggunakan data primer dan data sekunder serta bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa implementasi kewenangan pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam pengawasan izin produksi pangan industri rumah tangga dalam hal ini sudah dijalankan dengan baik oleh Dinas Kesehatan yang memiliki wewenang menerbitkan izin produksi berupa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Pengawasan izin produksi pangan industri rumah tangga dalam hal ini pembinaan belum berjalan maksimal karena belum ada koordinasi pengawasan antar Dinas yang terkait dengan pangan. Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Aceh Utara terhadap hambatan tersebut dilakukan Pertemuan Koordinasi Fasilitasi Usaha Mikro Kecil Menengah. Saran penulis dalam penelitian ini kepada PemerintahKabupaten Aceh Utara diharapkanmensosialisasikanizinproduksi industrirumahtanggapangan, menindaklanjuti pembinaan serta pendampingan sarana pangan industri rumah tangga dengan menyediakan anggaran yang dibutuhkan serta diharapkan mengkoordinasikan pengawasan bersama dari instansi Dinas terkait untuk penegakan aturan hukum. Kata Kunci:Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Kewenangan dan PengawasanPemerintahKabupaten Aceh Utara.","PeriodicalId":199459,"journal":{"name":"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9143","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pengaturan tentang pangan ada di beberapa peraturan perundang-undangan dimana masalah pada Kabupaten Aceh Utara terdapat 828 usaha kecil menengah pangan dan 406 industri rumah tangga pangan yang terdaftar di Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tetapi hanya terdaftar 248 industri rumah tangga pangan di Dinas Kesehatan yang memiliki izin produksi pangan industri rumah tangga sehingga menarik untuk dikaji tentang implementasi kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam pengawasan izin produksi pangan industri rumah tangga serta hambatan dan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam pengawasan izin produksi pangan industri rumah tangga. Metode penelitianinimenggunakanjenis penelitian kualitatif, bentuk penelitian preskriptif serta pendekatan penelitian yuridis empirisdengan menggunakan data primer dan data sekunder serta bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa implementasi kewenangan pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam pengawasan izin produksi pangan industri rumah tangga dalam hal ini sudah dijalankan dengan baik oleh Dinas Kesehatan yang memiliki wewenang menerbitkan izin produksi berupa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Pengawasan izin produksi pangan industri rumah tangga dalam hal ini pembinaan belum berjalan maksimal karena belum ada koordinasi pengawasan antar Dinas yang terkait dengan pangan. Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Aceh Utara terhadap hambatan tersebut dilakukan Pertemuan Koordinasi Fasilitasi Usaha Mikro Kecil Menengah. Saran penulis dalam penelitian ini kepada PemerintahKabupaten Aceh Utara diharapkanmensosialisasikanizinproduksi industrirumahtanggapangan, menindaklanjuti pembinaan serta pendampingan sarana pangan industri rumah tangga dengan menyediakan anggaran yang dibutuhkan serta diharapkan mengkoordinasikan pengawasan bersama dari instansi Dinas terkait untuk penegakan aturan hukum. Kata Kunci:Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Kewenangan dan PengawasanPemerintahKabupaten Aceh Utara.