{"title":"IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGGULANGAN WABAH COVID-19 MELALUI DANA DESA DI GAMPONG PANTE KECAMATAN LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA","authors":"Amru Alba, Dewi Kemala Sari, Dicky Armanda","doi":"10.33024/jrm.v10i2.5100","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Corona virus merupakan virus baru yang muncul pada akhir Desember 2019, karena itu disebut covid-19. Virus ini menyebar dengan cepat serta menyerang siapa saja seperti anak-anak, orang dewasa, orang tua lansia, ibu hamil dan ibu menyusui. Virus tersebut menyerang sistim pernafasan yang sangat membahayakan dan mematikan. Oleh karena itu perlu diwaspadai dan ditanggulangi dengan cepat karena memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan termasuk jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan teknik memperoleh data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan penanggulangan wabah covid-19 melalui dana desa di Gampong Pante bersama upaya yang dilakukan oleh geuchik dalam menghadapi penanggulangan covid-19. Teknik analisa data ditempuh melalui koleksi data, mereduksi data, penyajian data dan verifikasi data (kesimpulan). Informan ditentukan secara purposif terdiri dari, Camat Lhoksukon, Geuchik gampong, Tuha Pheut, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan warga masyarakat yang berstatus ODP. Hasil penelitian bahwa bahwa Geuchik Gampong Pante antara lain telah mengalokasikan dana Rp.597.650.000 untuk memberikan bantuan langsung tunai Rp.600.000/rumah tangga. Upaya lain adalah pembentukan gugus tugas covid-19, melakukan edukasi masyarakat, sistem informasi covid-19 dan menyediakan sarana cuci tangan bagi masyarakat. Kesimpulan bahwa implementasi Kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 06 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 untuk penanggulangan wabah covid-19 sudah dilaksanakan walaupun belum maksimal, karena terdapat hambatan bahwa dana desa tidak mencukupi apabila diberi bantuan kepada 2009 rumah tangga yang ada dalam Gampong Pante. ","PeriodicalId":383591,"journal":{"name":"Jurnal Riset Akuntansi dan Manajemen Malahayati","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Riset Akuntansi dan Manajemen Malahayati","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33024/jrm.v10i2.5100","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Corona virus merupakan virus baru yang muncul pada akhir Desember 2019, karena itu disebut covid-19. Virus ini menyebar dengan cepat serta menyerang siapa saja seperti anak-anak, orang dewasa, orang tua lansia, ibu hamil dan ibu menyusui. Virus tersebut menyerang sistim pernafasan yang sangat membahayakan dan mematikan. Oleh karena itu perlu diwaspadai dan ditanggulangi dengan cepat karena memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan termasuk jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan teknik memperoleh data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan penanggulangan wabah covid-19 melalui dana desa di Gampong Pante bersama upaya yang dilakukan oleh geuchik dalam menghadapi penanggulangan covid-19. Teknik analisa data ditempuh melalui koleksi data, mereduksi data, penyajian data dan verifikasi data (kesimpulan). Informan ditentukan secara purposif terdiri dari, Camat Lhoksukon, Geuchik gampong, Tuha Pheut, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan warga masyarakat yang berstatus ODP. Hasil penelitian bahwa bahwa Geuchik Gampong Pante antara lain telah mengalokasikan dana Rp.597.650.000 untuk memberikan bantuan langsung tunai Rp.600.000/rumah tangga. Upaya lain adalah pembentukan gugus tugas covid-19, melakukan edukasi masyarakat, sistem informasi covid-19 dan menyediakan sarana cuci tangan bagi masyarakat. Kesimpulan bahwa implementasi Kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 06 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 untuk penanggulangan wabah covid-19 sudah dilaksanakan walaupun belum maksimal, karena terdapat hambatan bahwa dana desa tidak mencukupi apabila diberi bantuan kepada 2009 rumah tangga yang ada dalam Gampong Pante.