{"title":"DITERIMANYA IZIN POLIGAMI KARENA INGIN MENDIDIK DAN MENOLONG CALON DALAM PENETAPAN NO. 1913/PDT.G/2015/PA.SDA","authors":"Muhammad Saliim","doi":"10.15642/alhukama.2018.8.1.1-27","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"artikel ini adalah kajian normatif terhadap penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo dalam perkara No.1913/Pdt.G/2015/PA.Sda. tentang diterimanya permohonan izin poligami karena ingin mendidik dan menolong calon istri. Kajian ini menarik mengingat bahwa alasan tersebut sama sekali tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. Hakim memiliki tiga pertimbangan, Pertama, kondisi calon istri kedua pemohon secara mental trauma karena pernah mengalami KDRT pada perkawinan sebelumnya. Kedua, dalam al-Quran hanya disyaratkan adil. Ketiga, sudah adanya persetujuan dari istri pertama, terpenuhi secara materi maupun non materi oleh pemohon dan sanggup adil dengan membuat surat pernyataan. Walaupun hakim mengabaikan undang-undang dalam hal ini, akan tetapi, nilai kemaslahatan akan lebih banyak jika menerima permohonan izin poligami tersebut. Hakim boleh memberikan putusan yang berbeda, akan tetapi jika itu terus dilakukan maka pembatasan peraturan poligami secara ketat akan terjadi lemah. Apa yang dilakukan hakim sudah sesuai pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 1 Ayat 1.","PeriodicalId":245959,"journal":{"name":"AL-HUKAMA'","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL-HUKAMA'","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/alhukama.2018.8.1.1-27","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
artikel ini adalah kajian normatif terhadap penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo dalam perkara No.1913/Pdt.G/2015/PA.Sda. tentang diterimanya permohonan izin poligami karena ingin mendidik dan menolong calon istri. Kajian ini menarik mengingat bahwa alasan tersebut sama sekali tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. Hakim memiliki tiga pertimbangan, Pertama, kondisi calon istri kedua pemohon secara mental trauma karena pernah mengalami KDRT pada perkawinan sebelumnya. Kedua, dalam al-Quran hanya disyaratkan adil. Ketiga, sudah adanya persetujuan dari istri pertama, terpenuhi secara materi maupun non materi oleh pemohon dan sanggup adil dengan membuat surat pernyataan. Walaupun hakim mengabaikan undang-undang dalam hal ini, akan tetapi, nilai kemaslahatan akan lebih banyak jika menerima permohonan izin poligami tersebut. Hakim boleh memberikan putusan yang berbeda, akan tetapi jika itu terus dilakukan maka pembatasan peraturan poligami secara ketat akan terjadi lemah. Apa yang dilakukan hakim sudah sesuai pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 1 Ayat 1.