{"title":"Akuntabilitas Perencanaan Dan Penganggaran Keuangan Desa","authors":"D. Rahayu, A. Ambarwati","doi":"10.32554/jap.v2.i2.p109-132","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu dalam bentuk uang dan barang yang terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 ayat 1). Perencanaan pembangunan desa adalah tahap kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur-unsur masyarakat secara partisipatif untuk memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya desa untuk mencapai tujuan pembangunan desa. Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya, mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan realisasi tata pemerintahan yang baik di tingkat desa. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk membuktikan pengaruh Perencanaan pada Akuntabilitas Keuangan Desa. 2) Untuk membuktikan pengaruh Penganggaran terhadap Akuntabilitas Keuangan Desa. 3) Untuk membuktikan pengaruh Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa terhadap Akuntabilitas Keuangan Desa. Subjek penelitian ini adalah pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan pendekatan asosiatif yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh atau hubungan antara dua variabel atau lebih. Dalam penelitian ini populasi adalah semua desa di Kabupaten Nganjuk dengan 264 desa. Tentukan jumlah sampel dari suatu populasi menggunakan rumus Slovin dengan Toleransi Ketidaktepatan 5%. Dalam penelitian ini ada 159 desa dalam sampel. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini dilakukan secara acak dengan stratified random sampling. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kuesioner atau kuesioner. Instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Skala Likert, dengan skala peringkat Likert dari 1 hingga 5. Penelitian ini menggunakan pengujian Validitas dan Reliabilitas Instrumen. Teknik Analisis Data dalam penelitian ini menggunakan Uji Normalitas, Uji Multikolinieritas, Tes heteroskedastisitas, dan Uji Autokorelasi. Pengukuran statistik deskriptif dalam penelitian ini menggunakan Analisis Regresi Linier. Untuk menguji model regresi dan hipotesis menggunakan uji statistik, yaitu uji T dan uji F. Output yang ditargetkan dalam rencana penelitian ini diserahkan ke jurnal nasional ISSN. Rencana penelitian ini didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk melalui Layanan Pemerintah Desa Masyarakat yang diharapkan juga akan dilanjutkan sebagai kegiatan bantuan desa dalam konteks pelayanan masyarakat.","PeriodicalId":319988,"journal":{"name":"Jurnal Akuntansi Publik","volume":"86 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Akuntansi Publik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32554/jap.v2.i2.p109-132","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu dalam bentuk uang dan barang yang terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 ayat 1). Perencanaan pembangunan desa adalah tahap kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur-unsur masyarakat secara partisipatif untuk memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya desa untuk mencapai tujuan pembangunan desa. Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya, mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan realisasi tata pemerintahan yang baik di tingkat desa. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk membuktikan pengaruh Perencanaan pada Akuntabilitas Keuangan Desa. 2) Untuk membuktikan pengaruh Penganggaran terhadap Akuntabilitas Keuangan Desa. 3) Untuk membuktikan pengaruh Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa terhadap Akuntabilitas Keuangan Desa. Subjek penelitian ini adalah pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan pendekatan asosiatif yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh atau hubungan antara dua variabel atau lebih. Dalam penelitian ini populasi adalah semua desa di Kabupaten Nganjuk dengan 264 desa. Tentukan jumlah sampel dari suatu populasi menggunakan rumus Slovin dengan Toleransi Ketidaktepatan 5%. Dalam penelitian ini ada 159 desa dalam sampel. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini dilakukan secara acak dengan stratified random sampling. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kuesioner atau kuesioner. Instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Skala Likert, dengan skala peringkat Likert dari 1 hingga 5. Penelitian ini menggunakan pengujian Validitas dan Reliabilitas Instrumen. Teknik Analisis Data dalam penelitian ini menggunakan Uji Normalitas, Uji Multikolinieritas, Tes heteroskedastisitas, dan Uji Autokorelasi. Pengukuran statistik deskriptif dalam penelitian ini menggunakan Analisis Regresi Linier. Untuk menguji model regresi dan hipotesis menggunakan uji statistik, yaitu uji T dan uji F. Output yang ditargetkan dalam rencana penelitian ini diserahkan ke jurnal nasional ISSN. Rencana penelitian ini didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk melalui Layanan Pemerintah Desa Masyarakat yang diharapkan juga akan dilanjutkan sebagai kegiatan bantuan desa dalam konteks pelayanan masyarakat.