OMNIBUS LAW: INOVASI DALAM BERTRADISI HUKUM (SISI LAIN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA)

Muhammad Fakhruddin Zuhri
{"title":"OMNIBUS LAW: INOVASI DALAM BERTRADISI HUKUM (SISI LAIN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA)","authors":"Muhammad Fakhruddin Zuhri","doi":"10.35973/MALREV.V2I1.1852","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 yang dibentuk menggunakan metode omnibus law ditengah kondisi pandemi akibat covid-19 merupakan sesuatu yang baru. Tradisi berhukum bangsa Indonesia belum familiar dengan metode tersebut, sehingga ketika UU Cipta Kerja yang disahkan mendapatkan penolakan yang begitu masif, maka metode omnibus law yang dipakai dalam pembentukannya ikut terseret untuk dipahami. Omnibus law yang berkembang di negara cammon law system jelas berbeda kondisi dengan sistem hukum yang ada di Indonesia, sehingga menjadi sebuah inovasi hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam membentuk undang-undang baru. Penggunaan omnibus law ini menjadi pilihan pemerintah dalam membuat regulasi tentang peningkatan ekonomi. Tumpang tindih dan ketidaksinkronan beberapa undang-undang menjadikan pemerintah ingin menyederhanakannya dengan cara memangkas beberapa regulasi kedalam satu regulasi saja agar terjadi iklim yang bagus dalam berinvestasi. Karena omnibus law merupakan metode yang mencakup begitu banyak aturan, maka dalam proses pembentukannya harus dilakukan secara akuntabilitas, transparansi dan partisipatif yang aktif dari berbagai pihak, sehingga alasan pemerintah dalam menginovasi tradisi berhukum bangsa ini untuk menghilangkan stigma atas disharmoni, over regulasi dan tumpang tindih terhadap regulasi yang panjang dibeberapa sektoral bisa terwujud dan diterima oleh berbagai pihak. Tentunya penggunaan metode omnibus law bukan sesuatu yang tiba-tiba dilontarkan oleh pemerintah. Kajian dan pertimbangan atas konsekuensi penggunaan metode ini dari berbagai sudut pandang pastinya telah digunakan untuk menyusun omnibus law sebagai metode pembentukan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Inovasi; Omnibus Law; Tradisi Hukum","PeriodicalId":190933,"journal":{"name":"MAGISTRA Law Review","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MAGISTRA Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/MALREV.V2I1.1852","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

ABSTRAK Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 yang dibentuk menggunakan metode omnibus law ditengah kondisi pandemi akibat covid-19 merupakan sesuatu yang baru. Tradisi berhukum bangsa Indonesia belum familiar dengan metode tersebut, sehingga ketika UU Cipta Kerja yang disahkan mendapatkan penolakan yang begitu masif, maka metode omnibus law yang dipakai dalam pembentukannya ikut terseret untuk dipahami. Omnibus law yang berkembang di negara cammon law system jelas berbeda kondisi dengan sistem hukum yang ada di Indonesia, sehingga menjadi sebuah inovasi hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam membentuk undang-undang baru. Penggunaan omnibus law ini menjadi pilihan pemerintah dalam membuat regulasi tentang peningkatan ekonomi. Tumpang tindih dan ketidaksinkronan beberapa undang-undang menjadikan pemerintah ingin menyederhanakannya dengan cara memangkas beberapa regulasi kedalam satu regulasi saja agar terjadi iklim yang bagus dalam berinvestasi. Karena omnibus law merupakan metode yang mencakup begitu banyak aturan, maka dalam proses pembentukannya harus dilakukan secara akuntabilitas, transparansi dan partisipatif yang aktif dari berbagai pihak, sehingga alasan pemerintah dalam menginovasi tradisi berhukum bangsa ini untuk menghilangkan stigma atas disharmoni, over regulasi dan tumpang tindih terhadap regulasi yang panjang dibeberapa sektoral bisa terwujud dan diterima oleh berbagai pihak. Tentunya penggunaan metode omnibus law bukan sesuatu yang tiba-tiba dilontarkan oleh pemerintah. Kajian dan pertimbangan atas konsekuensi penggunaan metode ini dari berbagai sudut pandang pastinya telah digunakan untuk menyusun omnibus law sebagai metode pembentukan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Inovasi; Omnibus Law; Tradisi Hukum
2020年10月5日,在covid-19大流行的情况下,国会通过拟定法草案的摘要是全新的。印尼的法治传统并不熟悉这种方法,因此,当通过版权法时,其合法性所采用的民法遭到了巨大的排斥,其执行法制所采用的法制方法也被吸引住了。坎蒙法律体系中发展起来的Omnibus law与印尼现有法律体系截然不同,这成为政府在制定新法律时所做的法律创新。这些omnibus law的使用是政府在对经济增长进行监管方面的选择。一些法律的重叠和不同步使得政府想要通过将一些监管限制成一种单一的监管来简化这些规则,从而实现良好的投资气候。因为综合性法律是包括很多规则的方法,那么在形成过程中必须进行积极的问责制、透明度和参与各方不同的温度,所以政府在开发新的原因。这个国家的传统去除disharmoni的耻辱,结束了漫长的监管和对监管重叠次部门可以实现和接受不同的立场。当然,政府不会突然使用omnibus law的方法。显然,这种方法的各种观点的审查和考虑已经被用作起草法律规范的一种方法。关键词:创新;综合性法律;传统法律
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信