Penggunaan Eyelash Extension Bagi Perempuan Muslimah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Salon di Kota Makassar)

Nirwana Suparjan, Siti Aisyah
{"title":"Penggunaan Eyelash Extension Bagi Perempuan Muslimah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Salon di Kota Makassar)","authors":"Nirwana Suparjan, Siti Aisyah","doi":"10.24252/qadauna.v2i1.16351","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakPokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perempuan muslimah yang menggunakan eyelash extension. Pokok masalah dibagi tiga sub masalah yakni : 1). Bagaiman faktor penyebab perempuan muslimah menggunakan eyelash extension? 2). Bagaimana praktik penggunaan eyelash extension pada salon-salon di kota Makassar? 3). Bagaimana pandangan hukum islam terhadap penggunaan eyelash extension?Hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain: 1). Faktor yang menyebabkan perempuan menggunakan eyelash extension ialah pertama, ingin terlihat cantik karena dengan menggunakan eyelash extension perempuan menjadi lebih percaya diri dengan tampilan matanya. Kedua, perempuan lebih menghemat waktu dan biaya karena tidak lagi membutuhkan waktu yang lama untuk mengurusi riasan pada area mata dan bisa menghemat biaya untuk membeli alat riasan mata. 2). Praktik penggunaan eyelash extension menggunakan alat dan bahan tertentu. Proses pemasangannya menempelkan bulu mata helai perhelai ke kelopak mata menggunakan lem khusus eyelash extension bersifat semi-permanen yang memiliki ketahanan 1 bulan atau lebih tergantung cara perawatan dari pelanggan itu sendiri. 3). Penggunaan eyelash extension hukumnya haram. Karena eyelash extension termasuk dalam mengubah ciptaan Allah. Adanya larangan yang mana terbagi dua yaitu berkaitan dengan adanya rasa tidak bersyukur atas ciptaan Allah SWT dan untuk hal-hal yang dipamerkan. Eyelash extension dilarang karena termasuk dalam tabarruj karena berhias secara berlebihan. Eyelash extension juga termasuk sesuatu yang bisa membahayakan diri.Kata Kunci: eyelash extension, perempuan muslimah.","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.16351","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

AbstrakPokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perempuan muslimah yang menggunakan eyelash extension. Pokok masalah dibagi tiga sub masalah yakni : 1). Bagaiman faktor penyebab perempuan muslimah menggunakan eyelash extension? 2). Bagaimana praktik penggunaan eyelash extension pada salon-salon di kota Makassar? 3). Bagaimana pandangan hukum islam terhadap penggunaan eyelash extension?Hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain: 1). Faktor yang menyebabkan perempuan menggunakan eyelash extension ialah pertama, ingin terlihat cantik karena dengan menggunakan eyelash extension perempuan menjadi lebih percaya diri dengan tampilan matanya. Kedua, perempuan lebih menghemat waktu dan biaya karena tidak lagi membutuhkan waktu yang lama untuk mengurusi riasan pada area mata dan bisa menghemat biaya untuk membeli alat riasan mata. 2). Praktik penggunaan eyelash extension menggunakan alat dan bahan tertentu. Proses pemasangannya menempelkan bulu mata helai perhelai ke kelopak mata menggunakan lem khusus eyelash extension bersifat semi-permanen yang memiliki ketahanan 1 bulan atau lebih tergantung cara perawatan dari pelanggan itu sendiri. 3). Penggunaan eyelash extension hukumnya haram. Karena eyelash extension termasuk dalam mengubah ciptaan Allah. Adanya larangan yang mana terbagi dua yaitu berkaitan dengan adanya rasa tidak bersyukur atas ciptaan Allah SWT dan untuk hal-hal yang dipamerkan. Eyelash extension dilarang karena termasuk dalam tabarruj karena berhias secara berlebihan. Eyelash extension juga termasuk sesuatu yang bisa membahayakan diri.Kata Kunci: eyelash extension, perempuan muslimah.
穆斯林妇女使用睫毛膏为伊斯兰法律视角(Makassar市沙龙案例研究)
这项研究的主要原因是穆斯林妇女如何使用睫毛膏。问题的主要特征是:1)。穆斯林妇女如何使用睫毛扩张?在马卡萨市的沙龙上使用睫毛加长的做法是怎样的?3).伊斯兰法律如何看待使用睫毛扩张?这项研究的结果包括:1):导致女性使用睫毛扩张的因素首先是想看起来漂亮,因为使用睫毛延长的女性对自己的视力更有信心。其次,女性可以节省时间和费用,因为她们不再需要很长时间来处理眼睛区域的化妆,也可以节省购买眼部化妆的费用。使用睫毛扩张的做法使用特定的工具和材料。其安装过程将单个股睫毛附着在眼皮上的眼睑上,使用一种特殊的眼睑扩张胶水,这种胶水的强度是半永久性的,根据顾客自己的治疗方法,这种粘性将持续一个月左右。使用睫毛膏是违法的。因为“奉献”包括改变上帝的创造。这个禁令被分成两部分,涉及到对全能上帝的创造和对他所展示的东西的忘恩负义。因过度装饰而被禁止使用睫毛膏。睫毛扩张也包括一些潜在的危险。关键词:穆斯林妇女睫毛膏。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信