{"title":"Urgensi Sistem Informasi Ketenagakerjaan di Kota Serang","authors":"Afriman Oktavianus","doi":"10.56721/amalinsani.v3i1.114","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem informasi ketenagakerjaan sangat penting untuk perumusan kebijakan, strategi, dan program ketenagakerjaan dalam pengembangan dan penyelesaian masalah ketenagakerjaan saat ini dan masa depan. Kota Serang sebagai daerah penyangga DKI Jakarta banyak terdapat pekerja di sektor ekonomi. Penulis mengkaji bagaimana sistem informasi ketenagakerjaan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan bagaimana implementasi sistem informasi ketenagakerjaan di kota Serang pasca diundangkannya Perda Kota Serang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Saat ini kita melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.19/Men/IX/2009. Serang Pemkot secara khusus telah menetapkan Perda Kota Serang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sampai saat ini belum ada sistem informasi ketenagakerjaan di Kota Serang. Kesimpulannya, Pemda Kota Serang harus membentuk sistem informasi ketenagakerjaan karena sudah memiliki landasan hukum yang cukup.","PeriodicalId":227889,"journal":{"name":"AMAL INSANI (Indonesian Multidiscipline of Social Journal)","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AMAL INSANI (Indonesian Multidiscipline of Social Journal)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56721/amalinsani.v3i1.114","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Sistem informasi ketenagakerjaan sangat penting untuk perumusan kebijakan, strategi, dan program ketenagakerjaan dalam pengembangan dan penyelesaian masalah ketenagakerjaan saat ini dan masa depan. Kota Serang sebagai daerah penyangga DKI Jakarta banyak terdapat pekerja di sektor ekonomi. Penulis mengkaji bagaimana sistem informasi ketenagakerjaan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan bagaimana implementasi sistem informasi ketenagakerjaan di kota Serang pasca diundangkannya Perda Kota Serang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Saat ini kita melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.19/Men/IX/2009. Serang Pemkot secara khusus telah menetapkan Perda Kota Serang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sampai saat ini belum ada sistem informasi ketenagakerjaan di Kota Serang. Kesimpulannya, Pemda Kota Serang harus membentuk sistem informasi ketenagakerjaan karena sudah memiliki landasan hukum yang cukup.