{"title":"Analisis Dampak Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024","authors":"S. Syafruddin, Siti Hasanah","doi":"10.31764/jgop.v4i2.11825","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Melalui Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016, diputuskan peniadaan penyelenggaraan pilkada bagi daerah-daerah yang seharusnya melakukan pemilihan pada 2022 dan 2023. Pembatalan Revisi Undang-Undang memberikan konsekuensi apabila 101 Kepala Daerah purna tugas pada tahun 2022 dan 171 Kepala Daerah purna tugas pada tahun 2023 maka akan terjadi kekosongan kepemimpinan. Kekosongan kepemimpinan tersebut akan diisi dengan skema pengangkatan pejabat (Gubernur, Bupati, Walikota). Dampak lain dari penundaan Pilkada 2022 dan 2023 adalah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang perlu untuk percepatan dalam merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.","PeriodicalId":448515,"journal":{"name":"Journal of Government and Politics (JGOP)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Government and Politics (JGOP)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31764/jgop.v4i2.11825","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Melalui Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016, diputuskan peniadaan penyelenggaraan pilkada bagi daerah-daerah yang seharusnya melakukan pemilihan pada 2022 dan 2023. Pembatalan Revisi Undang-Undang memberikan konsekuensi apabila 101 Kepala Daerah purna tugas pada tahun 2022 dan 171 Kepala Daerah purna tugas pada tahun 2023 maka akan terjadi kekosongan kepemimpinan. Kekosongan kepemimpinan tersebut akan diisi dengan skema pengangkatan pejabat (Gubernur, Bupati, Walikota). Dampak lain dari penundaan Pilkada 2022 dan 2023 adalah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang perlu untuk percepatan dalam merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.