Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah

Dhany Historiawan, Syufaat Syufaat
{"title":"Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah","authors":"Dhany Historiawan, Syufaat Syufaat","doi":"10.30595/ajsi.v3i2.13599","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam sebanyak 231,06 juta, hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim yang terbesar di dunia. Mayoritas penduduk muslim di Indonesia ini menjadikan Indonesia berpotensi dalam mengembangkan sektor ekonomi syariah dan keuangan yang akan berkontribusi dalam mencapai target keuangan secara menyeluruh termasuk dalam mengembangkan keuangan syariah. Penduduk muslim yang besar ini menjadikan Indonesia naik ke peringkat 4 dari peringkat 5 dunia dalam pengembangan keuangan syariah (Malaysia, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab; berturut-turut). Perbankan syariah memiliki fungsi financial intermediary institution. Dalam operasionalnya perbankan syariah memiliki beberapa produk. Produk perbankan syariah antara lain penghimpunan dana (funding) yang meliputi: wadiah dan mudarabah, pembiayaan (financing), seperti jual beli (murabahah, salam dan istisna’), ijarah, bagi hasil (musyarakah dan mudarabah) maupun jasa-jasa lainnya (jasa layanan) berdasarkan prinsip syariah seperti hiwalah, rahn, kafalah dan sarf. Non-performing financing (pembiayaan bermasalah) merupakan suatu masalah yang terjadi dalam pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian library research (penelitain pustaka). Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilihat dari 2 (dua) hal. Pertama, penyelesaian pembiayaan bermasalah sebagaimana tradisi islam klasik yaitu dengan jalan Sulḥ (perdamaian) dan arbitrase. Selain itu penyelesaian pembiayaan bermasalah juga dapat dilakukan melalui lembaga al-qadha (pengadilan). Kedua, penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui Alternatif Penyelesaian Sengket (ADR) di luar pengadilan yang terdiri dari konsultasi, negosiasi, konsiliasi dan pendapat ahli.","PeriodicalId":174186,"journal":{"name":"Alhamra Jurnal Studi Islam","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alhamra Jurnal Studi Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/ajsi.v3i2.13599","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam sebanyak 231,06 juta, hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim yang terbesar di dunia. Mayoritas penduduk muslim di Indonesia ini menjadikan Indonesia berpotensi dalam mengembangkan sektor ekonomi syariah dan keuangan yang akan berkontribusi dalam mencapai target keuangan secara menyeluruh termasuk dalam mengembangkan keuangan syariah. Penduduk muslim yang besar ini menjadikan Indonesia naik ke peringkat 4 dari peringkat 5 dunia dalam pengembangan keuangan syariah (Malaysia, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab; berturut-turut). Perbankan syariah memiliki fungsi financial intermediary institution. Dalam operasionalnya perbankan syariah memiliki beberapa produk. Produk perbankan syariah antara lain penghimpunan dana (funding) yang meliputi: wadiah dan mudarabah, pembiayaan (financing), seperti jual beli (murabahah, salam dan istisna’), ijarah, bagi hasil (musyarakah dan mudarabah) maupun jasa-jasa lainnya (jasa layanan) berdasarkan prinsip syariah seperti hiwalah, rahn, kafalah dan sarf. Non-performing financing (pembiayaan bermasalah) merupakan suatu masalah yang terjadi dalam pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian library research (penelitain pustaka). Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilihat dari 2 (dua) hal. Pertama, penyelesaian pembiayaan bermasalah sebagaimana tradisi islam klasik yaitu dengan jalan Sulḥ (perdamaian) dan arbitrase. Selain itu penyelesaian pembiayaan bermasalah juga dapat dilakukan melalui lembaga al-qadha (pengadilan). Kedua, penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui Alternatif Penyelesaian Sengket (ADR) di luar pengadilan yang terdiri dari konsultasi, negosiasi, konsiliasi dan pendapat ahli.
伊斯兰经济法对问题融资解决的看法
印度尼西亚有231.6亿穆斯林人口,这使印尼成为世界上穆斯林人口最多的国家。印尼的大多数穆斯林使印尼有能力发展伊斯兰经济和金融部门,这将有助于实现包括发展伊斯兰金融在内的全面金融目标。这些伟大的穆斯林使印尼在伊斯兰金融发展方面排名第五(马来西亚、沙特阿拉伯、阿联酋);连续)。伊斯兰银行拥有金融机构内部功能。在伊斯兰银行的运作中,有一些产品。伊斯兰银行业的产品包括:wadiah和mudarabah,融资(财务),如贸易(mubahah, salam和istisna '),盗窃,是为了结果(musyarh和istisna),以及基于希哈什、rahn、kafalah和sarf等原则(服务)的其他服务(服务)。不表现财务是财务中发生的问题。本研究采用的研究方法是一种描述性的研究,属于图书馆研究的类型。研究结果表明,根据伊斯兰经济法对问题融资解决的审查,可以从2(2)方面看出来。首先,解决融资问题,正如伊斯兰传统经典就是南ḥ道路(和平)和仲裁。此外,也可以通过al-qadha(法院)解决问题融资问题。第二,问题融资解决是通过咨询、谈判、和解和专家意见等法院以外的紧急方案(ADR)进行的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信