{"title":"Pemikiran Hukum Islam Muhammad Sa’ȋd Ramadhân Al-Bûthi Dalam Masalah-Masalah Kontemporer","authors":"Nurfajrian Hayati, Rahmat Hidayat","doi":"10.15548/alahkam.v13i2.4754","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana metode berfikir Muhammad Sa’îd Ramadhân al-Bûthi dalam menetapkan hukum Islam atas berbagai masalah kontemporer dan bagaimana corak pemikiran hukum Islam Muhammad Sa’îd Ramadhân al-Bûthi dalam menetapkan hukum atas masalah-masalah kontemporer. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan menjadi dua hal: Pertama, metode berfikir al-Bûthi dalam menetapkan hukum Islam atas berbagai masalah kontemporer yang mencakup empat permasalahan (Keluarga Berencana, perempuan menjadi anggota parlemen, perempuan pergi haji tanpa mahram dan khitan perempuan); apabila dilihat dalam masalah Keluarga Berencana al-Bûthi menggunakan metode ijtihad qiyâsi. Dalam masalah perempuan menjadi anggota parlemen al-Bûthi menggunakan metode ijtihad istishlâhi. Dalam masalah perempuan pergi haji tanpa mahram al-Bûthi menggunakan metode ijtihad intiqâi. Dalam masalah khitan perempuan al-Bûthi menggunakan metode ijtihad istishlâhi. Kedua, Corak pemikiran hukum Islam al-Bûthi dalam masalah kontemporer yang mencakup empat permasalahan (Keluarga Berencana, perempuan menjadi anggota parlemen, perempuan pergi haji tanpa mahram dan khitan perempuan). Corak pemikiran hukum al-Bûthi dalam masalah Keluarga Berencana adalah modernis. Dalam masalah perempuan menjadi anggota parlemen al-Bûthi bercorak modernis. Dalam masalah perempuan pergi haji tanpa mahram al-Bûthi bercorak tradisionalis. Dalam masalah khitan perempuan al-Bûthi bercorak modernis","PeriodicalId":224346,"journal":{"name":"Jurnal AL-AHKAM","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal AL-AHKAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15548/alahkam.v13i2.4754","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana metode berfikir Muhammad Sa’îd Ramadhân al-Bûthi dalam menetapkan hukum Islam atas berbagai masalah kontemporer dan bagaimana corak pemikiran hukum Islam Muhammad Sa’îd Ramadhân al-Bûthi dalam menetapkan hukum atas masalah-masalah kontemporer. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan menjadi dua hal: Pertama, metode berfikir al-Bûthi dalam menetapkan hukum Islam atas berbagai masalah kontemporer yang mencakup empat permasalahan (Keluarga Berencana, perempuan menjadi anggota parlemen, perempuan pergi haji tanpa mahram dan khitan perempuan); apabila dilihat dalam masalah Keluarga Berencana al-Bûthi menggunakan metode ijtihad qiyâsi. Dalam masalah perempuan menjadi anggota parlemen al-Bûthi menggunakan metode ijtihad istishlâhi. Dalam masalah perempuan pergi haji tanpa mahram al-Bûthi menggunakan metode ijtihad intiqâi. Dalam masalah khitan perempuan al-Bûthi menggunakan metode ijtihad istishlâhi. Kedua, Corak pemikiran hukum Islam al-Bûthi dalam masalah kontemporer yang mencakup empat permasalahan (Keluarga Berencana, perempuan menjadi anggota parlemen, perempuan pergi haji tanpa mahram dan khitan perempuan). Corak pemikiran hukum al-Bûthi dalam masalah Keluarga Berencana adalah modernis. Dalam masalah perempuan menjadi anggota parlemen al-Bûthi bercorak modernis. Dalam masalah perempuan pergi haji tanpa mahram al-Bûthi bercorak tradisionalis. Dalam masalah khitan perempuan al-Bûthi bercorak modernis