{"title":"Cyberbullying, Etika Bermedia Sosial, dan Pengaturan Hukumnya","authors":"Jawade Hafidz","doi":"10.54066/jci.v1i2.147","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Cyberbullying merupakan tindakan perundungan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan sarana internet di ruang media sosial. Dampak cyberbullying terhadap korban tidak hanya merugikan secara psikis tetapi juga fisik. Menerapkan etika dalam mempergunakan media sosial merupakan suatu hal yang sangat penting dilakukan, selain menjaga kehormatan diri dan orang lain, juga dapat terhindar dari hal-hal negatif dan terhindar dari jerat hukum. Pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis digunakan dalam penelitian ini. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa cyberbullying terjadi karena kurangnya etika di dalam menggunakan media sosial. Etika dalam bermedia sosial (netiquette) diterapkan agar tidak terjadi missing information dan missunderstanding, yang dapat menimbulkan konflik. Cyberbullying merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain dan melanggar hukum. Bagi pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merugikan orang lain. Tindakan perundungan di media sosial atau yang dikenal dengan cyberbullying mempunyai dampak yang lebih buruk daripada tindakan bully yang dilakukan secara langsung oleh pelaku di depan korban. Tidak sedikit cyberbullying yang akhirnya dibawa ke jalur hukum oleh korban, karena sudah termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana. Ketentuan cyberbullying telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, diantaranya termasuk dalam bentuk tindak pidana, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], pemerasan dan/atau pengancaman [Pasal 27 ayat (4)], ujaran kebencian dan permusuhan [Pasal 28 ayat (2)], serta pengancaman dengan kekerasan atau menakuti-nakuti [Pasal 29]. Sanksi pidananya cukup berat, yakni berupa pidana penjara dan/atau denda.","PeriodicalId":114910,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Informasi","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Cakrawala Informasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.147","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Cyberbullying merupakan tindakan perundungan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan sarana internet di ruang media sosial. Dampak cyberbullying terhadap korban tidak hanya merugikan secara psikis tetapi juga fisik. Menerapkan etika dalam mempergunakan media sosial merupakan suatu hal yang sangat penting dilakukan, selain menjaga kehormatan diri dan orang lain, juga dapat terhindar dari hal-hal negatif dan terhindar dari jerat hukum. Pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis digunakan dalam penelitian ini. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa cyberbullying terjadi karena kurangnya etika di dalam menggunakan media sosial. Etika dalam bermedia sosial (netiquette) diterapkan agar tidak terjadi missing information dan missunderstanding, yang dapat menimbulkan konflik. Cyberbullying merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain dan melanggar hukum. Bagi pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merugikan orang lain. Tindakan perundungan di media sosial atau yang dikenal dengan cyberbullying mempunyai dampak yang lebih buruk daripada tindakan bully yang dilakukan secara langsung oleh pelaku di depan korban. Tidak sedikit cyberbullying yang akhirnya dibawa ke jalur hukum oleh korban, karena sudah termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana. Ketentuan cyberbullying telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, diantaranya termasuk dalam bentuk tindak pidana, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], pemerasan dan/atau pengancaman [Pasal 27 ayat (4)], ujaran kebencian dan permusuhan [Pasal 28 ayat (2)], serta pengancaman dengan kekerasan atau menakuti-nakuti [Pasal 29]. Sanksi pidananya cukup berat, yakni berupa pidana penjara dan/atau denda.