Tinjauan Hukum Terkait Pencemaran Limbah Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

S. Suryani, M. Saputra, Anton Nurhidayatulloh, Alfiena Rizky Fitriani, Ahmad Bukhori, S. Sutrisno
{"title":"Tinjauan Hukum Terkait Pencemaran Limbah Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009","authors":"S. Suryani, M. Saputra, Anton Nurhidayatulloh, Alfiena Rizky Fitriani, Ahmad Bukhori, S. Sutrisno","doi":"10.58344/locus.v1i7.194","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kurangnya kesadaran terhadap lingkungan sendiri. Masih banyak yang masih kurang mengerti akan kebersihan lingkungan, sehingga mereka dengan mudahnya membuang limbah yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh limbah rumah tangga terhadap lingkungan hidup dan apakah pencemaran lingkungan hidup oleh limbah rumah tangga sebagai suatu tindak pidana serta bagaimana sanksi terhadap pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Limbah rumah tangga dapat mengganggu kesehatan manusia dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya. Menumpuknya limbah rumah tangga mengandung bakteri dan sangat membahayakan kesehatan lingkungan. Dampak dari limbah rumah tangga sangatlah mengganggu lingkungan hidup karena mengancam kehidupan ekosistem air, menyebabkan penyakit, menurunnya kualitas air, tumbuhnya kuman penyakit, membuat air tak layak untuk di konsumsi dan menyebabkan banjir. 2. Pencemaran lingkungan oleh limbah rumah tangga telah memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana, karena limbah rumah tangga yang merupakan sisa hasil kegiatan rumah tangga baik itu berbentuk cair maupun padat sudah melampaui ambang batas baku mutu yang disyaratkan dan merusak atau mencemarkan lingkungan hidup. 3. Sanksi bagi pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 adalah dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 98, 99, 100, 102 dan 103. Terdapat akumulasi pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda.","PeriodicalId":446793,"journal":{"name":"Journal Locus Penelitian dan Pengabdian","volume":"65 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Locus Penelitian dan Pengabdian","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58344/locus.v1i7.194","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kurangnya kesadaran terhadap lingkungan sendiri. Masih banyak yang masih kurang mengerti akan kebersihan lingkungan, sehingga mereka dengan mudahnya membuang limbah yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh limbah rumah tangga terhadap lingkungan hidup dan apakah pencemaran lingkungan hidup oleh limbah rumah tangga sebagai suatu tindak pidana serta bagaimana sanksi terhadap pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Limbah rumah tangga dapat mengganggu kesehatan manusia dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya. Menumpuknya limbah rumah tangga mengandung bakteri dan sangat membahayakan kesehatan lingkungan. Dampak dari limbah rumah tangga sangatlah mengganggu lingkungan hidup karena mengancam kehidupan ekosistem air, menyebabkan penyakit, menurunnya kualitas air, tumbuhnya kuman penyakit, membuat air tak layak untuk di konsumsi dan menyebabkan banjir. 2. Pencemaran lingkungan oleh limbah rumah tangga telah memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana, karena limbah rumah tangga yang merupakan sisa hasil kegiatan rumah tangga baik itu berbentuk cair maupun padat sudah melampaui ambang batas baku mutu yang disyaratkan dan merusak atau mencemarkan lingkungan hidup. 3. Sanksi bagi pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 adalah dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 98, 99, 100, 102 dan 103. Terdapat akumulasi pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda.
根据2009年第32号法律,家庭污水污染相关法律审查
对自己的环境缺乏认识。许多人仍然缺乏对环境清洁的理解,因此他们很容易处理对环境有害的废物。做这项研究的目的是了解如何家庭废物所造成的对环境的影响和环境污染是否被视为重罪家庭废料以及制裁对罪犯的家庭废物污染如何根据2009年第32号法案关于环境保护和管理。采用规范法律研究方法推断:1。家庭垃圾会损害人类的健康和其他生物的生存。家庭垃圾积累起来含有细菌,对环境健康构成严重威胁。家庭排泄物对环境的影响尤其令人不安,因为它威胁着水生态系统的生命,导致疾病、水质下降、疾病细菌滋生,使水不适宜消费,并导致洪水。2. 家庭垃圾污染环境符合犯罪标准,因为家庭垃圾是家庭活动的残余形式,无论是液体的还是固体的,已经超过了对环境有害或污染的标准。3. 对制裁罪犯家庭废物污染根据2009年第32号法案将被处以刑事监狱最短1(一年)年最多15(十五)和最少罚款1.000.000.000,00卢比(10亿美元)和最多15.000.000.000,00卢比(15亿美元)中所列的第98、99、100、102和103。有大量的基本罪犯,即监禁和罚款。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信