S. Suryani, M. Saputra, Anton Nurhidayatulloh, Alfiena Rizky Fitriani, Ahmad Bukhori, S. Sutrisno
{"title":"Tinjauan Hukum Terkait Pencemaran Limbah Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009","authors":"S. Suryani, M. Saputra, Anton Nurhidayatulloh, Alfiena Rizky Fitriani, Ahmad Bukhori, S. Sutrisno","doi":"10.58344/locus.v1i7.194","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kurangnya kesadaran terhadap lingkungan sendiri. Masih banyak yang masih kurang mengerti akan kebersihan lingkungan, sehingga mereka dengan mudahnya membuang limbah yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh limbah rumah tangga terhadap lingkungan hidup dan apakah pencemaran lingkungan hidup oleh limbah rumah tangga sebagai suatu tindak pidana serta bagaimana sanksi terhadap pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Limbah rumah tangga dapat mengganggu kesehatan manusia dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya. Menumpuknya limbah rumah tangga mengandung bakteri dan sangat membahayakan kesehatan lingkungan. Dampak dari limbah rumah tangga sangatlah mengganggu lingkungan hidup karena mengancam kehidupan ekosistem air, menyebabkan penyakit, menurunnya kualitas air, tumbuhnya kuman penyakit, membuat air tak layak untuk di konsumsi dan menyebabkan banjir. 2. Pencemaran lingkungan oleh limbah rumah tangga telah memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana, karena limbah rumah tangga yang merupakan sisa hasil kegiatan rumah tangga baik itu berbentuk cair maupun padat sudah melampaui ambang batas baku mutu yang disyaratkan dan merusak atau mencemarkan lingkungan hidup. 3. Sanksi bagi pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 adalah dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 98, 99, 100, 102 dan 103. Terdapat akumulasi pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda.","PeriodicalId":446793,"journal":{"name":"Journal Locus Penelitian dan Pengabdian","volume":"65 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Locus Penelitian dan Pengabdian","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58344/locus.v1i7.194","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kurangnya kesadaran terhadap lingkungan sendiri. Masih banyak yang masih kurang mengerti akan kebersihan lingkungan, sehingga mereka dengan mudahnya membuang limbah yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh limbah rumah tangga terhadap lingkungan hidup dan apakah pencemaran lingkungan hidup oleh limbah rumah tangga sebagai suatu tindak pidana serta bagaimana sanksi terhadap pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Limbah rumah tangga dapat mengganggu kesehatan manusia dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya. Menumpuknya limbah rumah tangga mengandung bakteri dan sangat membahayakan kesehatan lingkungan. Dampak dari limbah rumah tangga sangatlah mengganggu lingkungan hidup karena mengancam kehidupan ekosistem air, menyebabkan penyakit, menurunnya kualitas air, tumbuhnya kuman penyakit, membuat air tak layak untuk di konsumsi dan menyebabkan banjir. 2. Pencemaran lingkungan oleh limbah rumah tangga telah memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana, karena limbah rumah tangga yang merupakan sisa hasil kegiatan rumah tangga baik itu berbentuk cair maupun padat sudah melampaui ambang batas baku mutu yang disyaratkan dan merusak atau mencemarkan lingkungan hidup. 3. Sanksi bagi pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 adalah dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 98, 99, 100, 102 dan 103. Terdapat akumulasi pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda.