{"title":"Liability Without Fault Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Indonesia","authors":"E. Handayani, Zainal Arifin, Saivol Virdaus","doi":"10.36913/JHAPER.V4I2.74","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability without fault) atau yang lebih dikenal dengan istilah strict liability, telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Banyak cara mempersoalkan kasus-kasus lingkungan, salah satunya mengajukan gugatan pertanggungjawaban kepada perusahaan yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan. Dalam ranah hukum lingkungan, gugatan ini dikenal dengan tanggung jawab mutlak perusahaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Artikel ini akan menjawab dua persoalan atau pertanyaan riset, pertama apa makna Pertanggungjawaban tanpa kesalahan?, dan bagaimana mekanisme Pertanggungjawaban tanpa kesalahan dalam sengketa lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif. Disimpulkan bahwa Liability without fault, penyelesaian sengketa lingkungan hidup unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Mekanisme pertanggungjawaban tanpa kesalahan dalam sengketa lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, dalam petitum tidak perlu mencantumkan bahwa Tergugat telah terbukti melanggar hukum. Hakim tidak perlu mencari bukti dan dalil pelanggaran hukum.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"6","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36913/JHAPER.V4I2.74","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 6
Abstract
Pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability without fault) atau yang lebih dikenal dengan istilah strict liability, telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Banyak cara mempersoalkan kasus-kasus lingkungan, salah satunya mengajukan gugatan pertanggungjawaban kepada perusahaan yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan. Dalam ranah hukum lingkungan, gugatan ini dikenal dengan tanggung jawab mutlak perusahaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Artikel ini akan menjawab dua persoalan atau pertanyaan riset, pertama apa makna Pertanggungjawaban tanpa kesalahan?, dan bagaimana mekanisme Pertanggungjawaban tanpa kesalahan dalam sengketa lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif. Disimpulkan bahwa Liability without fault, penyelesaian sengketa lingkungan hidup unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Mekanisme pertanggungjawaban tanpa kesalahan dalam sengketa lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, dalam petitum tidak perlu mencantumkan bahwa Tergugat telah terbukti melanggar hukum. Hakim tidak perlu mencari bukti dan dalil pelanggaran hukum.