Pertanggungjawaban Pidana Bagi Remaja Yang Melakukan Aborsi Karena Kehamilan Di Luar Nikah

Hanifta Andras Arsalna, Moh. Endriyo Susila
{"title":"Pertanggungjawaban Pidana Bagi Remaja Yang Melakukan Aborsi Karena Kehamilan Di Luar Nikah","authors":"Hanifta Andras Arsalna, Moh. Endriyo Susila","doi":"10.18196/ijclc.v2i1.11563","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Aborsi adalah tindakan provokasi guna penghentian kehamilan yang disengaja sehingga terjadi pengguguran. Ditinjau dari segi hukum, aborsi atau pengguguran kandungan merupakan perbuatan yang dilarang dan barangsiapa yang melakukannya diancam dengan sanksi pidana yang cukup berat. Meski demikian, banyak perempuan yang melakukan aborsi, termasuk kalangan remaja yang hamil di luar nikah. Penelitian ini menjelaskan faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana aborsi pada remaja serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pada remaja yang melakukan aborsi karena kehamilan akibat hubungan di luar nikah. Penelitian ini disusun berdasarkan hasil penelitian pustaka dan penelitian lapangan. Penelitian yang digunakan bersifat yuridis-normatif ini dengan menganalisis putusan nomor 76/Pid.Sus/2019/PN.Wat. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi remaja melakukan aborsi secara garis besar dibedakan menjadi 4 faktor, yaitu faktor ekonomi, faktor sosial, faktor kesehatan dan korban perkosaan. Kurangnya edukasi mengenai seks dan kurangnya tanggungjawab pada remaja meningkatkan kecenderungan pada remaja untuk melakukan tindakan aborsi. Dalam perkara pidana yang menjadi obyek kajian dalam penelitian ini, pelaku tindak pidana aborsi dijatuhi pidana penjara dan denda karena telah melanggar Pasal 77A ayat (1) jo. Pasal 45A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.","PeriodicalId":354330,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11563","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Aborsi adalah tindakan provokasi guna penghentian kehamilan yang disengaja sehingga terjadi pengguguran. Ditinjau dari segi hukum, aborsi atau pengguguran kandungan merupakan perbuatan yang dilarang dan barangsiapa yang melakukannya diancam dengan sanksi pidana yang cukup berat. Meski demikian, banyak perempuan yang melakukan aborsi, termasuk kalangan remaja yang hamil di luar nikah. Penelitian ini menjelaskan faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana aborsi pada remaja serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pada remaja yang melakukan aborsi karena kehamilan akibat hubungan di luar nikah. Penelitian ini disusun berdasarkan hasil penelitian pustaka dan penelitian lapangan. Penelitian yang digunakan bersifat yuridis-normatif ini dengan menganalisis putusan nomor 76/Pid.Sus/2019/PN.Wat. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi remaja melakukan aborsi secara garis besar dibedakan menjadi 4 faktor, yaitu faktor ekonomi, faktor sosial, faktor kesehatan dan korban perkosaan. Kurangnya edukasi mengenai seks dan kurangnya tanggungjawab pada remaja meningkatkan kecenderungan pada remaja untuk melakukan tindakan aborsi. Dalam perkara pidana yang menjadi obyek kajian dalam penelitian ini, pelaku tindak pidana aborsi dijatuhi pidana penjara dan denda karena telah melanggar Pasal 77A ayat (1) jo. Pasal 45A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
对因未婚怀孕而堕胎的青少年负有刑事责任
堕胎是故意终止妊娠的挑衅行为。从法律上讲,堕胎或堕胎是被禁止的,任何这样做的人都受到严厉惩罚的威胁。然而,许多妇女堕胎,包括未婚怀孕的青少年。这项研究解释了青少年堕胎的潜在因素,以及未婚关系导致的青少年堕胎的刑事责任。本研究是基于库和现场研究的研究结果进行的。使用的研究是分析第76号判决/Pid.Sus/2019/PN.Wat。研究结果表明,以堕胎为背景的青少年堕胎的因素大致分为四个因素:经济、社会因素、健康因素和强奸受害者。对青少年缺乏性教育和缺乏责任增加了青少年堕胎的倾向。在本研究涉及的刑事案件中,负责堕胎的人因违反《jo》第77A条(1)条而被判处监禁和罚款。2002年乔保护儿子的第23条。第55条第1条刑法。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信