{"title":"Bau Anyir yang Terpinggir:Aceh di Masa Darurat Militer Dalam Perspektif HAM","authors":"M. M. Billah","doi":"10.58823/jham.v10i10.80","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas konflik Aceh sebagai sebuah peristiwa pelanggaran HAM dan upaya yang dilakukan negara atas peristiwa tersebut. Bagian awal membahas sejarah pergolakan di Aceh, termasuk situasi Darurat Militer I dan Darurat Militer II sebagaibagian pergolakan panjang tersebut. Pada bagian ini juga dijelaskan akar masalah, kekerasan yang terjadi, dan dampak yang ditimbulkan akibat konflik tersebut baik dampak sosiologis, politis, maupun ekonomi. Selain itu, artikel ini menjelaskan aktor – aktor yang terlibat dalam pergolakan, termasuk pengaruhnya pada kondisi yang terjadi. Pada bagian berikutnya, artikel ini membahas secara substansial-material peristiwa yang terjadi pada masa Darurat Militer I dan II yang melanggar kaidah – kaidah HAM, khususnya prinsip martabat manusia. Namun identifikasi tindak pelanggaran HAM – salah satunya berlandaskan pada Laporan Komnas HAM – tersebut masih sulit dibuktikan sebagai bentuk pelanggaran HAM dalam sistem peradilan yang berlaku di Indonesia. Sejak penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dikenal dengan MoU Helsinki, tidak terjadi upaya untuk membawa kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa Darurat Militer I dan II itu ke dalam langkah - langkah penyelidikan yang lebih konkrit oleh negara.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58823/jham.v10i10.80","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini membahas konflik Aceh sebagai sebuah peristiwa pelanggaran HAM dan upaya yang dilakukan negara atas peristiwa tersebut. Bagian awal membahas sejarah pergolakan di Aceh, termasuk situasi Darurat Militer I dan Darurat Militer II sebagaibagian pergolakan panjang tersebut. Pada bagian ini juga dijelaskan akar masalah, kekerasan yang terjadi, dan dampak yang ditimbulkan akibat konflik tersebut baik dampak sosiologis, politis, maupun ekonomi. Selain itu, artikel ini menjelaskan aktor – aktor yang terlibat dalam pergolakan, termasuk pengaruhnya pada kondisi yang terjadi. Pada bagian berikutnya, artikel ini membahas secara substansial-material peristiwa yang terjadi pada masa Darurat Militer I dan II yang melanggar kaidah – kaidah HAM, khususnya prinsip martabat manusia. Namun identifikasi tindak pelanggaran HAM – salah satunya berlandaskan pada Laporan Komnas HAM – tersebut masih sulit dibuktikan sebagai bentuk pelanggaran HAM dalam sistem peradilan yang berlaku di Indonesia. Sejak penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dikenal dengan MoU Helsinki, tidak terjadi upaya untuk membawa kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa Darurat Militer I dan II itu ke dalam langkah - langkah penyelidikan yang lebih konkrit oleh negara.