MERANCANG KONSTITUSIONALISME DALAM AMANDEMEN PENGUATAN DPD RI

Muhammad RM Fayasy Failaq, F. Arelia
{"title":"MERANCANG KONSTITUSIONALISME DALAM AMANDEMEN PENGUATAN DPD RI","authors":"Muhammad RM Fayasy Failaq, F. Arelia","doi":"10.58812/shh.v1i02.57","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia menganut sistem parlemen dua kamar (bicameralism) yakni keberadaan DPR dan DPD. Akan tetapi pada tataran prakteknya kewenangan DPD telah “dikerdilkan” oleh negara sedangkan kewenangan DPR terlalu superior. Kelemahan kewenangan DPD dapat dilihat melalui pasal 22D UUD NRI 1945. Kewenangan DPD lemah baik itu dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, hingga pada fungsi pengisian jabatan negara. Lemahnya kewenangan DPD ketimbang DPR merupakan hal yang tidak lazim di negara bicameral. Penelitian ini akan membahas dari sisi konstitusionalisme atau nilai dasar yang berupa pembatasan kekuasaan. Selanjutnya akan berfokus pada ide amandemen yang sarat konstitusionalisme serta solusi amandemen untuk mewujudkan konstitusionalisme tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, metode yang akan digunakan adalah deskriptif-analitis dengan jenis penelitian kepustakaan. Data-data dan bahan hukum yang didapat selanjutnya diolah secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini, konstitusionalisme sudah ada sebagai ide negara hukum indonesia semenjak kemerdekaan. Hanya saja saat itu, wujud konstitusionalisme masih tipis (thin). Konstitusionalisme di Indonesia dapat diwujudkan dengan sistem check and balances yang baik. Sehingga langkah untuk mewujudkan konstitusionalisme dengan amandemen yang sarat konstitusionalisme dengan penguatan DPD. DPD  harus diperkuat pada fungsi-fungsi antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, serta fungsi pengisian pejabat negara agar terwujudnya strong bicameral yang menjunjung tinggi check and balances serta dinamisasi kinerja parlemen.","PeriodicalId":223703,"journal":{"name":"Sanskara Hukum dan HAM","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sanskara Hukum dan HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/shh.v1i02.57","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Indonesia menganut sistem parlemen dua kamar (bicameralism) yakni keberadaan DPR dan DPD. Akan tetapi pada tataran prakteknya kewenangan DPD telah “dikerdilkan” oleh negara sedangkan kewenangan DPR terlalu superior. Kelemahan kewenangan DPD dapat dilihat melalui pasal 22D UUD NRI 1945. Kewenangan DPD lemah baik itu dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, hingga pada fungsi pengisian jabatan negara. Lemahnya kewenangan DPD ketimbang DPR merupakan hal yang tidak lazim di negara bicameral. Penelitian ini akan membahas dari sisi konstitusionalisme atau nilai dasar yang berupa pembatasan kekuasaan. Selanjutnya akan berfokus pada ide amandemen yang sarat konstitusionalisme serta solusi amandemen untuk mewujudkan konstitusionalisme tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, metode yang akan digunakan adalah deskriptif-analitis dengan jenis penelitian kepustakaan. Data-data dan bahan hukum yang didapat selanjutnya diolah secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini, konstitusionalisme sudah ada sebagai ide negara hukum indonesia semenjak kemerdekaan. Hanya saja saat itu, wujud konstitusionalisme masih tipis (thin). Konstitusionalisme di Indonesia dapat diwujudkan dengan sistem check and balances yang baik. Sehingga langkah untuk mewujudkan konstitusionalisme dengan amandemen yang sarat konstitusionalisme dengan penguatan DPD. DPD  harus diperkuat pada fungsi-fungsi antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, serta fungsi pengisian pejabat negara agar terwujudnya strong bicameral yang menjunjung tinggi check and balances serta dinamisasi kinerja parlemen.
印度尼西亚实行议会制度,即议会和民主党的存在。然而,在实际情况下,民主党的权力在国家过于优越的情况下被“压倒”了。DPD权威的弱点可以参考1945年《宪法》第22条。DPD权力薄弱,无论是立法功能、预算功能、监督功能,还是国家职务的充电功能。DPD比国会弱的权力在双卡状态下是很少见的。这项研究将从宪法主义的一面或限制权力的根本价值中进行讨论。反过来,将重点放在严格的宪法修正案的理念上,以及为实现这些宪法主义而提出的修正案解决方案。本研究采用法律性研究方法,采用与文学研究类型的分析方法。后来定性处理的法律资料和数据。这项研究的结果是,自印尼独立以来,宪法主义一直是印尼法治的理念。只是在那个时候,宪法主义的本质是很薄的。印尼的选区可以通过良好的准备金制度来实现。因此,通过加强DPD,以严格的宪法主义修正案来实现宪法主义的步骤。DPD应加强其功能,包括立法、预算职能、监督职能和收费国家官员,以实现高强度双轮融资、支票和议会运作规程等。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信