{"title":"MERANCANG KONSTITUSIONALISME DALAM AMANDEMEN PENGUATAN DPD RI","authors":"Muhammad RM Fayasy Failaq, F. Arelia","doi":"10.58812/shh.v1i02.57","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia menganut sistem parlemen dua kamar (bicameralism) yakni keberadaan DPR dan DPD. Akan tetapi pada tataran prakteknya kewenangan DPD telah “dikerdilkan” oleh negara sedangkan kewenangan DPR terlalu superior. Kelemahan kewenangan DPD dapat dilihat melalui pasal 22D UUD NRI 1945. Kewenangan DPD lemah baik itu dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, hingga pada fungsi pengisian jabatan negara. Lemahnya kewenangan DPD ketimbang DPR merupakan hal yang tidak lazim di negara bicameral. Penelitian ini akan membahas dari sisi konstitusionalisme atau nilai dasar yang berupa pembatasan kekuasaan. Selanjutnya akan berfokus pada ide amandemen yang sarat konstitusionalisme serta solusi amandemen untuk mewujudkan konstitusionalisme tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, metode yang akan digunakan adalah deskriptif-analitis dengan jenis penelitian kepustakaan. Data-data dan bahan hukum yang didapat selanjutnya diolah secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini, konstitusionalisme sudah ada sebagai ide negara hukum indonesia semenjak kemerdekaan. Hanya saja saat itu, wujud konstitusionalisme masih tipis (thin). Konstitusionalisme di Indonesia dapat diwujudkan dengan sistem check and balances yang baik. Sehingga langkah untuk mewujudkan konstitusionalisme dengan amandemen yang sarat konstitusionalisme dengan penguatan DPD. DPD harus diperkuat pada fungsi-fungsi antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, serta fungsi pengisian pejabat negara agar terwujudnya strong bicameral yang menjunjung tinggi check and balances serta dinamisasi kinerja parlemen.","PeriodicalId":223703,"journal":{"name":"Sanskara Hukum dan HAM","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sanskara Hukum dan HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/shh.v1i02.57","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Indonesia menganut sistem parlemen dua kamar (bicameralism) yakni keberadaan DPR dan DPD. Akan tetapi pada tataran prakteknya kewenangan DPD telah “dikerdilkan” oleh negara sedangkan kewenangan DPR terlalu superior. Kelemahan kewenangan DPD dapat dilihat melalui pasal 22D UUD NRI 1945. Kewenangan DPD lemah baik itu dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, hingga pada fungsi pengisian jabatan negara. Lemahnya kewenangan DPD ketimbang DPR merupakan hal yang tidak lazim di negara bicameral. Penelitian ini akan membahas dari sisi konstitusionalisme atau nilai dasar yang berupa pembatasan kekuasaan. Selanjutnya akan berfokus pada ide amandemen yang sarat konstitusionalisme serta solusi amandemen untuk mewujudkan konstitusionalisme tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, metode yang akan digunakan adalah deskriptif-analitis dengan jenis penelitian kepustakaan. Data-data dan bahan hukum yang didapat selanjutnya diolah secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini, konstitusionalisme sudah ada sebagai ide negara hukum indonesia semenjak kemerdekaan. Hanya saja saat itu, wujud konstitusionalisme masih tipis (thin). Konstitusionalisme di Indonesia dapat diwujudkan dengan sistem check and balances yang baik. Sehingga langkah untuk mewujudkan konstitusionalisme dengan amandemen yang sarat konstitusionalisme dengan penguatan DPD. DPD harus diperkuat pada fungsi-fungsi antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, serta fungsi pengisian pejabat negara agar terwujudnya strong bicameral yang menjunjung tinggi check and balances serta dinamisasi kinerja parlemen.