Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Hukum Positif Indonesia

Jawade Hafidz Arsyad
{"title":"Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Hukum Positif Indonesia","authors":"Jawade Hafidz Arsyad","doi":"10.54066/jci.v2i2.241","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekerasan berbasis gender online merupakan bentuk kejahatan atau tindak pidana dengan memanfaatkan teknologi internet. Bentuk kekerasan ini, paling banyak adalah konten intim non-konsensual (NCII) dan pelecehan seksual. Dampak perbuatan ini bagi korban, tidak hanya berpengaruh pada kesehatan fisik, tetapi juga psikis. Mengingat berbahayanya perbuatan ini, maka korban perlu mendapatkan perlindungan hukum baik secara preventif maupun secara represif. Penulisan penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal/yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) dalam hukum positif Indonesia, adalah sebagaimana diatur dalam: (a) Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, (b) Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan (c) Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari ketiga Undang-Undang tersebut, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 lebih spesifik mengatur mengenai kekerasan berbasis gender online. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 diatur bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi korban dari tiap tahapan sistem peradilan, selain itu juga terdapat perlindungan bagi keluarga korban.","PeriodicalId":114910,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Informasi","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Cakrawala Informasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54066/jci.v2i2.241","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Kekerasan berbasis gender online merupakan bentuk kejahatan atau tindak pidana dengan memanfaatkan teknologi internet. Bentuk kekerasan ini, paling banyak adalah konten intim non-konsensual (NCII) dan pelecehan seksual. Dampak perbuatan ini bagi korban, tidak hanya berpengaruh pada kesehatan fisik, tetapi juga psikis. Mengingat berbahayanya perbuatan ini, maka korban perlu mendapatkan perlindungan hukum baik secara preventif maupun secara represif. Penulisan penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal/yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) dalam hukum positif Indonesia, adalah sebagaimana diatur dalam: (a) Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, (b) Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan (c) Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari ketiga Undang-Undang tersebut, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 lebih spesifik mengatur mengenai kekerasan berbasis gender online. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 diatur bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi korban dari tiap tahapan sistem peradilan, selain itu juga terdapat perlindungan bagi keluarga korban.
印尼正法律保护以性别为基础的暴力受害者(KBGO)
在线性别暴力是利用互联网技术犯罪的一种形式。这种形式的暴力,最常见的是亲密的非双方性内容和性骚扰。这些行为对受害者的影响不仅影响他们的身体健康,也影响他们的心理健康。鉴于这些行为的危险,受害者需要得到预防和压制的法律保护。以规范性教义/法律性方法编写本研究,具有描述性分析规范。通过文献研究获得的次要数据,然后进行定性分析。这项研究的结果表明,以性别为基础的在线暴力受害者(KBGO)的法律保护,如2008年jo第11条所述:(a)第27节(1)第1条所述。2016年关于电子信息和交易的第19条,(b) 2008年第44条和第8条关于色情的规定,以及(c)第12条关于性暴力犯罪的规定。在这三项法案中,2022年的12号法案更具体地规定了基于性别的在线暴力。在2022年的第12条法律中,它从司法制度的各个阶段为受害者安排了法律保护形式,也为受害者的家人安排了保护措施。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信