{"title":"TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BNI SYARIAH CABANG KEDIRI","authors":"Intan Sepriatiningrum Putri, Dessy Sunarsih","doi":"10.36441/supremasi.v2i1.110","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bank hanya bersedia memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah atas dasar kepercayaan (fiduciary relation) bahwa nasabah mampu dan mau membayar kembali fasilitas pembiayaan tersebut. Rumusan masalah penelitian adalah (1) Bagaimanakah prinsip kehati-hatian yang telah diterapkan oleh Bank BNI Syariah cabang Kediri pada proses pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah Nomor: 2008.057 (2) Bagaimana akibat hukum bagi Bank BNI Syariah terhadap pelanggaran ketentuan penerapan Prinsip Kehati-hatian BNI Syariah cabang Kediri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum dengan cara penelitian hukum kepustakaan. Dari uraian pembahasan didapat kesimpulan (1) Penerapan prinsip kehati-hatian di Bank BNI Syariah cabang Kediri dalam akad murabahah nomor 2008.057 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi :a.Analisa 5C tidak dilakukan dengan teliti b.Objek dalam pembiayaan akad murabahah nomor 2008.057 tidak ada dan tidak pernah dilakukan penyerahan barang kepada nasabah c.Pelaksanaan Akad Wakalah dalam akad Murabahah nomor 2008.057 tidak ada dan tidak pernah diterbitkan oleh Bank BNI Syariah cabang Kediri hingga terjadi pembiayaan bermasalah (2) Akibat hukum dari kelalaian menerapkan prinsip kehati-hatian terdiri dari sanksi Administratif dan sanksi Pidana. Dalam kasus pembiayaan akad murabahah nomor : 2008.057 Bank BNI Syariah cabang Kediri tidak mendapatkan sanksi administratif karena Sanksi pidana tidak diberikan oleh Majelis Hakim karena nasabah dan bank secara sepakat mencabut perkara nomor 0559/Pdt.G/2013/PA.Kdr dengan alasan demi menjaga nama baik bank, sehingga para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.","PeriodicalId":186038,"journal":{"name":"SUPREMASI Jurnal Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i1.110","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Bank hanya bersedia memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah atas dasar kepercayaan (fiduciary relation) bahwa nasabah mampu dan mau membayar kembali fasilitas pembiayaan tersebut. Rumusan masalah penelitian adalah (1) Bagaimanakah prinsip kehati-hatian yang telah diterapkan oleh Bank BNI Syariah cabang Kediri pada proses pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah Nomor: 2008.057 (2) Bagaimana akibat hukum bagi Bank BNI Syariah terhadap pelanggaran ketentuan penerapan Prinsip Kehati-hatian BNI Syariah cabang Kediri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum dengan cara penelitian hukum kepustakaan. Dari uraian pembahasan didapat kesimpulan (1) Penerapan prinsip kehati-hatian di Bank BNI Syariah cabang Kediri dalam akad murabahah nomor 2008.057 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi :a.Analisa 5C tidak dilakukan dengan teliti b.Objek dalam pembiayaan akad murabahah nomor 2008.057 tidak ada dan tidak pernah dilakukan penyerahan barang kepada nasabah c.Pelaksanaan Akad Wakalah dalam akad Murabahah nomor 2008.057 tidak ada dan tidak pernah diterbitkan oleh Bank BNI Syariah cabang Kediri hingga terjadi pembiayaan bermasalah (2) Akibat hukum dari kelalaian menerapkan prinsip kehati-hatian terdiri dari sanksi Administratif dan sanksi Pidana. Dalam kasus pembiayaan akad murabahah nomor : 2008.057 Bank BNI Syariah cabang Kediri tidak mendapatkan sanksi administratif karena Sanksi pidana tidak diberikan oleh Majelis Hakim karena nasabah dan bank secara sepakat mencabut perkara nomor 0559/Pdt.G/2013/PA.Kdr dengan alasan demi menjaga nama baik bank, sehingga para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.