{"title":"Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sleman","authors":"Nimas Sekar Rachimna, Yeni Widowaty","doi":"10.18196/ijclc.v3i3.17478","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara tindak pidana perdagangan orang yang merupakan salah satu tindak pidana yang sangkat kompleks sehingga sulit untuk diberantas di dunia ini. Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini biasanya tidak hanya menyangkut satu bidang kehidupan saja namun lebih dari satu bidang kehidupan. Tindak pidana perdagangan orang juga seringkali terjadi tidak hanya dalam wilayah suatu Negara saja tetapi juga diluar wilayah suatu Negara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana penerapan sanksi pidananya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Untuk melengkapi data penelitian ini melakukan wawancara terhadap narasumber di Pengadilan Negeri Sleman dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode pengumpulannya dengan cara melakukan studi pustaka terhadap bahan hukum sekunder, primer, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada tahun 2018 berjumlah 1 kasus dan pada tahun 2019 berjumlah 3 kasus. Perdagangan orang yang dilakukan oleh pelaku dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 296 KUHP Undang-Undang R.I. Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dikenakan ancaman sanksi 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan Pasal 2 dan atau Pasal 12 Undang-Undang R.I. No. 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP Tentang Mucikari dikenakan ancaman sanksi 1 (satu) tahun","PeriodicalId":354330,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.17478","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara tindak pidana perdagangan orang yang merupakan salah satu tindak pidana yang sangkat kompleks sehingga sulit untuk diberantas di dunia ini. Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini biasanya tidak hanya menyangkut satu bidang kehidupan saja namun lebih dari satu bidang kehidupan. Tindak pidana perdagangan orang juga seringkali terjadi tidak hanya dalam wilayah suatu Negara saja tetapi juga diluar wilayah suatu Negara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana penerapan sanksi pidananya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Untuk melengkapi data penelitian ini melakukan wawancara terhadap narasumber di Pengadilan Negeri Sleman dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode pengumpulannya dengan cara melakukan studi pustaka terhadap bahan hukum sekunder, primer, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada tahun 2018 berjumlah 1 kasus dan pada tahun 2019 berjumlah 3 kasus. Perdagangan orang yang dilakukan oleh pelaku dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 296 KUHP Undang-Undang R.I. Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dikenakan ancaman sanksi 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan Pasal 2 dan atau Pasal 12 Undang-Undang R.I. No. 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP Tentang Mucikari dikenakan ancaman sanksi 1 (satu) tahun
这项研究的背景是一项以人口贩卖罪为基础的犯罪案件,这是一项复杂的罪行,在这个世界上很难根除。在贩卖人口的案件中,这个人通常只涉及生活的一个方面,而不仅仅是生活的一个方面。贩卖人口的罪行经常发生,不仅发生在一个国家的领土内,也发生在一个国家的领土之外。本研究的目的是了解执法如何打击人口贩卖罪犯,以及如何实施其公正制裁。本研究采用了规范研究类型、法律方法和案例方法。为了补充这项研究的数据,在斯莱曼县法院和日惹特别犯罪特别委员会对消息人士进行采访。其收集方法是对辅助、初级和三级法律材料进行库研究。研究结果显示,2018年发生的人口贩卖罪共1例,2019年的人口贩运罪共3例。由佩戴者的人贸易一章55节(1)到1刑法和宪法第296条R . I 21号2007年关于根除重罪人受到威胁贸易制裁(1)和3(三)6年(六个月)和第2章和第12章R . I . 2007年第21号法律关于贸易的人乔一章296刑法或506刑法关于皮条客被制裁威胁1(一年)