PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA PAYLATER APABILA TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS DI SHOPEE PAYLATER)

Naurah Safa Meidiosa, Lolita Permanasari
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA PAYLATER APABILA TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS DI SHOPEE PAYLATER)","authors":"Naurah Safa Meidiosa, Lolita Permanasari","doi":"10.56943/judiciary.v12i1.147","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Internet telah banyak digunakan di Indonesia sebagai alat komunikasi elektronik dan informasiuntuk berbagai tujuan, seperti berselancar, mencari berita dan informasi, mengirim email,berbicara di situs jejaring sosial, dan bahkan berdagang. Perkembangan teknologi telahmelahirkan banyak aplikasi online, salah satunya menimbulkan masalah bagi penggunaShopee: Shopee yang telah menerapkan fungsi “Shopee Paylater” atau bisa dibilang “belisekarang, bayar nanti”. Perdagangan juga menggunakan internet, terutama pembelian onlinemelalui pasar. Fitur Paylater ini sekarang sangat disukai oleh orang-orang karenamemungkinkan mereka melakukan transaksi dan menyelesaikan pembayaran di kemudian hari.Bunga yang ditawarkan oleh sistem ini juga cukup murah. Penelitian ini bertujuan untukmenjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul saat menggunakan Shopee Paylater, sepertibagaimana pengaturan paylater pada aplikasi Shopee Paylater, bagaimana paylaterdilaksanakan menurut KUHPerdata dan Undang-Undang, dan bagaimana perlindungan hukumyang diberikan kepada pengguna Paylater apabila terjadi masalah dengan layanan Shopee.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli harus menyetujui isi perjanjian baku PT.Commerce Finance selama proses pembelian.Para pihak telah terikat untuk memenuhi hak dankewajiban satu sama lain sesuai dengan perjanjian pembiayaan tersebut berdasarkanpersetujuan tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 62Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Shopee bertanggungjawab untuk melindungi konsumennya. Dalam ketentuan POJK No.77/POJK.01/2016 tentangLayanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dan Informasi, Shopee melanggar keamananjaringan yang sudah ada. Ketentuan ini merupakan dasar untuk pengaturan sistem paylater.","PeriodicalId":383665,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Dan Keadilan","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56943/judiciary.v12i1.147","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Internet telah banyak digunakan di Indonesia sebagai alat komunikasi elektronik dan informasiuntuk berbagai tujuan, seperti berselancar, mencari berita dan informasi, mengirim email,berbicara di situs jejaring sosial, dan bahkan berdagang. Perkembangan teknologi telahmelahirkan banyak aplikasi online, salah satunya menimbulkan masalah bagi penggunaShopee: Shopee yang telah menerapkan fungsi “Shopee Paylater” atau bisa dibilang “belisekarang, bayar nanti”. Perdagangan juga menggunakan internet, terutama pembelian onlinemelalui pasar. Fitur Paylater ini sekarang sangat disukai oleh orang-orang karenamemungkinkan mereka melakukan transaksi dan menyelesaikan pembayaran di kemudian hari.Bunga yang ditawarkan oleh sistem ini juga cukup murah. Penelitian ini bertujuan untukmenjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul saat menggunakan Shopee Paylater, sepertibagaimana pengaturan paylater pada aplikasi Shopee Paylater, bagaimana paylaterdilaksanakan menurut KUHPerdata dan Undang-Undang, dan bagaimana perlindungan hukumyang diberikan kepada pengguna Paylater apabila terjadi masalah dengan layanan Shopee.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli harus menyetujui isi perjanjian baku PT.Commerce Finance selama proses pembelian.Para pihak telah terikat untuk memenuhi hak dankewajiban satu sama lain sesuai dengan perjanjian pembiayaan tersebut berdasarkanpersetujuan tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 62Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Shopee bertanggungjawab untuk melindungi konsumennya. Dalam ketentuan POJK No.77/POJK.01/2016 tentangLayanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dan Informasi, Shopee melanggar keamananjaringan yang sudah ada. Ketentuan ini merupakan dasar untuk pengaturan sistem paylater.
发生万事通(SHOPEE PAYLATER案例研究)
在印尼,互联网被广泛用于各种目的的电子通信和信息,如上网、获取新闻和信息、发电子邮件、在社交网站上交谈,甚至交易。技术进步带来了许多在线应用程序,其中一个应用程序给用户带来了问题。商业也使用互联网,特别是通过市场在线购买。支付后付款功能现在受到人们的喜爱,因为它允许他们在以后进行交易和付款。这个系统提供的利息也很便宜。本研究的目的是回答使用Shopee Paylater时出现的问题,如Shopee Paylater的应用程序如何设置,根据KUHPerdata和宪法如何执行,以及在Shopee服务出现问题时向Paylater用户提供的法律保护。研究结果表明,买家应该在购买过程中批准PT.Commerce Finance的原始协议内容。各方有义务根据协议相互履行相互的权利和义务。根据1999年第4条和第62th条关于消费者保护的规定,Shopee负责保护消费者。根据POJK第77/POJK条款。01/2016关于基于技术和信息的贷款服务,Shopee破坏了现有的安全网络。这些条款为设置paylater系统提供了基础。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信