{"title":"Aspek Monopoli Atas Cabang Produksi yang Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha","authors":"A. Anggraini","doi":"10.25105/prio.v2i4.337","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Istilah monopoli seringkali diterjemahkan secara negatif oleh berbagai kalangan mengingat dampak terhadap penyalahgunaannya seringkali menghambat persaingan dan bahkan merugikan masyarakat. Definisi monopoli dalam UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya ditulis UU Nomor 6/1999) adalah “penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh salah satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha”. Monopoli di beberapa negara kadangkala diperlukan oleh masyarakat terutama di sektor-sektor industri yang strategis, yang pada dasarnya termuat juga dalam Pasal 33 UUD 1945. Penguasaan atas cabang-cabang produksi tersebut oleh UUD 1945 diserahkan kepada negara agar dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemberian kekuasaan kepada negara diartikan sebagai pemberian kewenangan untuk mengatur hubungan hukum dan perbuatan hukum antara orang-orang dalam hubungannya dengan pengelolaan sumber daya alam. Pasal 51 UU Nomor 5/1999 menyiratkan pengertian bahwa pelaksanaan monopoli dan/atau pemusatan kegiatan oleh negara terhadap kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran atas barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah. Ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa tidak selamanya monopoli dilarang, bahkan dalam hal-hal tertentu monopoli oleh negara di sektor industri strategis dikecualikan oleh sebuah undang-undang.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum PRIORIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/prio.v2i4.337","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Istilah monopoli seringkali diterjemahkan secara negatif oleh berbagai kalangan mengingat dampak terhadap penyalahgunaannya seringkali menghambat persaingan dan bahkan merugikan masyarakat. Definisi monopoli dalam UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya ditulis UU Nomor 6/1999) adalah “penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh salah satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha”. Monopoli di beberapa negara kadangkala diperlukan oleh masyarakat terutama di sektor-sektor industri yang strategis, yang pada dasarnya termuat juga dalam Pasal 33 UUD 1945. Penguasaan atas cabang-cabang produksi tersebut oleh UUD 1945 diserahkan kepada negara agar dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemberian kekuasaan kepada negara diartikan sebagai pemberian kewenangan untuk mengatur hubungan hukum dan perbuatan hukum antara orang-orang dalam hubungannya dengan pengelolaan sumber daya alam. Pasal 51 UU Nomor 5/1999 menyiratkan pengertian bahwa pelaksanaan monopoli dan/atau pemusatan kegiatan oleh negara terhadap kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran atas barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah. Ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa tidak selamanya monopoli dilarang, bahkan dalam hal-hal tertentu monopoli oleh negara di sektor industri strategis dikecualikan oleh sebuah undang-undang.
垄断这个词经常被不同的人负面翻译,因为它对竞争的影响往往阻碍竞争,甚至损害社会。《1999年5月1日禁止垄断行为和不健康商业竞争的专利法》(下一项《1999年6月6日法》)的定义是“对商品的生产和/或市场营销的控制,或对某一企业或一群企业使用的限制”。一些国家有时需要社会垄断,特别是战略工业部门,基本上也包括1945年《宪法》第33条。1945年《宪法》(UUD of the joint)对这些分支的控制被移交给国家,以促进人民最大的繁荣。对国家的权力赋予被定义为管理人民与自然资源管理之间的法律关系和法律行为的权力。5/1999号法案第51章暗示理解实施垄断和/或集中的活动由国家对生产和/或有关的商品和/或服务的市场掌握在很多人的生活和生产的分支机构由国家努力所必需的国有企业(国有企业)和/或由政府成立的机构或指定机构。这一条款可以解释为,即使在某些情况下,战略工业化国家的垄断也不总是被排除在法律之外。