KEYAKINAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN TENTANG PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA MEDAN (ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 597/Pdt.G/2015/PA.MDN)

Maryam Sarinah
{"title":"KEYAKINAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN TENTANG PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA MEDAN (ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 597/Pdt.G/2015/PA.MDN)","authors":"Maryam Sarinah","doi":"10.56874/el-ahli.v2i1.462","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK: Menurut ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri bahwa saksi adalah keterangan yang diberikan terkait dengan peristiwa yang dialami, didengar dan dilihat sendiri oleh saksi. Dalam perkara nomor 597/Pdt.G/2015/PA.Mdn Hakim menerima keterangan saksi yang dihadirkan oleh penggugat di muka persidangan, padahal saksi tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengetahui bahwa penggugat dan tergugat bertengkar. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa hakim meyakini kebenaran keterangan saksi karena ada beberapa faktor penunjang, yaitu pengaduan penggugat kepada keluarga dekat, dapat diyakini kebenarannya, karena yang mengetahui keluarga dekat, mengetahui pisah rumah meskipun tidak melihat, tidak mendengar pertengkaran antara penggugat dan tergugat. Namun hakim meyakini bahwa pisah rumah merupakan indikasi dari pertengkaran sehingga patut diyakini kebenarannya.","PeriodicalId":217839,"journal":{"name":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56874/el-ahli.v2i1.462","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

ABSTRAK: Menurut ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri bahwa saksi adalah keterangan yang diberikan terkait dengan peristiwa yang dialami, didengar dan dilihat sendiri oleh saksi. Dalam perkara nomor 597/Pdt.G/2015/PA.Mdn Hakim menerima keterangan saksi yang dihadirkan oleh penggugat di muka persidangan, padahal saksi tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengetahui bahwa penggugat dan tergugat bertengkar. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa hakim meyakini kebenaran keterangan saksi karena ada beberapa faktor penunjang, yaitu pengaduan penggugat kepada keluarga dekat, dapat diyakini kebenarannya, karena yang mengetahui keluarga dekat, mengetahui pisah rumah meskipun tidak melihat, tidak mendengar pertengkaran antara penggugat dan tergugat. Namun hakim meyakini bahwa pisah rumah merupakan indikasi dari pertengkaran sehingga patut diyakini kebenarannya.
法官相信证人在民事法庭上的离婚证词(分析法官判决597/Pdt.G . 2015/PA.MDN)
摘要:根据宗教法庭和初审法院的规定,证人是关于证人所经历、听到和看到的事件的信息。案件编号597/Pdt G/2015/PA。法官在法庭上接受原告提供的证人证词,但证人既没有看到,也没有听到,也不知道原告和被告有争执。根据调查结果,法官相信证人的证词是真实的,原因有几个因素,即原告对直系亲属的投诉是可信的,因为熟悉直系亲属的人,知道原告和被告之间的分居虽然没有看到,也没有听到原告和被告之间的争吵。但是法官认为分居是争吵的表现,这是有道理的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信