N. Noviyanti, Daud Nawir, Widyastuti Cahyaningrum, Gusriani Gusriani
{"title":"Implementasi Strategi Kebijakan Pencegahan Kekerasan Pada Anak Di Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara","authors":"N. Noviyanti, Daud Nawir, Widyastuti Cahyaningrum, Gusriani Gusriani","doi":"10.35334/jpmb.v5i2.3343","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan dan belum menikah. Perlidungan anak terdapat 5 (lima) pilar yakni orangtua, keluarga , masyarakat, pemerintah derah dan negara. Menurut UNICEF (United Nations Children’s Fund) kekerasan terhadap anak merupakan kekerasan yang pada dasaranya dapat dikelompokan menjadi empat, yaitu kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi. Penyebab terjadinya pun beragam, rumah yang seyogyanya sebagai tempat berlindung, menjadi tempat yang paling dekat yang dapat menyebabakan kekerasan. Di Kalimantan Utara masih cukup memprihatinkan terutama masalah kekerasan pada anak (perkawinan anak, eksploitasi seksual dan masalah pekerja anak.) Data yang telah di rilis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak pengendalian penduduk dan Keluarga berencana (DP3APKB) Provinsi Kalimantan Utara telah mencatat di tahun 2022, yaitu: Terdapat 94 kasus kekerasan pada perempuan, Kekerasan pada anak 132 kasus, Perkawinan pada anak 84 kasus. Metode yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah ini yaitu pendidikan Masyarakat, yaitu penyuluhan yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran terkait pencegahan kekerasan pada anak di Kabupaten Tana Tidung. Adapun program pencegahan kekerasan terhadap anak yaitu: program pencegahan kekerasan anak dilingkungan keluarga, lingkungan amsyarakat, dan dilembaga pendidikan. Pencegahan pada anak di Indonesia dapat kita cegah bersama melalui peran serta seluruh pihak yang melibatkan 5 (lima) pilar ,yaitu: Orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah dan negara. Hal ini untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya anak menjadi optimal dengan hak-hak mereka terpenuhi, maka potensi kreatifitas anak. Semua kekerasan yang diterima oleh anak akan memberikan dampak sepanjang hidupnya dan terekam dalam bawah sadar mereka","PeriodicalId":140325,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Masyarakat Borneo","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Masyarakat Borneo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35334/jpmb.v5i2.3343","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan dan belum menikah. Perlidungan anak terdapat 5 (lima) pilar yakni orangtua, keluarga , masyarakat, pemerintah derah dan negara. Menurut UNICEF (United Nations Children’s Fund) kekerasan terhadap anak merupakan kekerasan yang pada dasaranya dapat dikelompokan menjadi empat, yaitu kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi. Penyebab terjadinya pun beragam, rumah yang seyogyanya sebagai tempat berlindung, menjadi tempat yang paling dekat yang dapat menyebabakan kekerasan. Di Kalimantan Utara masih cukup memprihatinkan terutama masalah kekerasan pada anak (perkawinan anak, eksploitasi seksual dan masalah pekerja anak.) Data yang telah di rilis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak pengendalian penduduk dan Keluarga berencana (DP3APKB) Provinsi Kalimantan Utara telah mencatat di tahun 2022, yaitu: Terdapat 94 kasus kekerasan pada perempuan, Kekerasan pada anak 132 kasus, Perkawinan pada anak 84 kasus. Metode yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah ini yaitu pendidikan Masyarakat, yaitu penyuluhan yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran terkait pencegahan kekerasan pada anak di Kabupaten Tana Tidung. Adapun program pencegahan kekerasan terhadap anak yaitu: program pencegahan kekerasan anak dilingkungan keluarga, lingkungan amsyarakat, dan dilembaga pendidikan. Pencegahan pada anak di Indonesia dapat kita cegah bersama melalui peran serta seluruh pihak yang melibatkan 5 (lima) pilar ,yaitu: Orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah dan negara. Hal ini untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya anak menjadi optimal dengan hak-hak mereka terpenuhi, maka potensi kreatifitas anak. Semua kekerasan yang diterima oleh anak akan memberikan dampak sepanjang hidupnya dan terekam dalam bawah sadar mereka