{"title":"TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN HADIAH (BONUS) DALAM AKAD WADI’AH DI TABUNGAN iB HIJRAH BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG TEGAL","authors":"Roni Hidayat, Muhammad Ismail Abdullah","doi":"10.59270/jab.v2i01.103","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu produk tabungan di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal adalah tabungan iB Hijrah yang menggunakan akad wadi’ah atau titipan. Dalam praktiknya bank bertindak sebagai penerima titipan dan nasabah sebagai penitip. Lalu dalam syarat dan ketentuan tertulis bahwa “Untuk tabungan dengan akad wadi’ah, bank dapat (tetapi tidak wajib) memberikan bonus. Besarnya bonus sesuai dengan kebijakan bank”. Kemudian rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pemberian hadiah (bonus) pada tabungan iB Hijrah dengan akad wadi’ah dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemberian hadiah (bonus) pada tabungan iB Hijrah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal. Dengan tujuan penelitian ingin mengetahui bagaimana praktik pemberian hadiah (bonus) pada tabungan iB Hijrah dengan akad wadi’ah dan ingin mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemberian hadiah (bonus) pada tabungan iB Hijrah dengan akad wadi’ah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Adapun jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode pengumpulan data melalui metode wawancara, dan dokumentasi. Dengan analisis data deskriptif yaitu dengan cara memaparkan dan menjelaskan tentang permasalahan penelitian dan menggunakan alat hukum untuk membahas permasalahan kajian dalam penelitian ini yaitu hukum Islam. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemberian hadiah (bonus) dalam akad wadi’ah di tabungan iB Hijrah Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Karena dalam praktiknya tidak terjadi kesepakatan di awal.","PeriodicalId":413518,"journal":{"name":"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59270/jab.v2i01.103","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Salah satu produk tabungan di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal adalah tabungan iB Hijrah yang menggunakan akad wadi’ah atau titipan. Dalam praktiknya bank bertindak sebagai penerima titipan dan nasabah sebagai penitip. Lalu dalam syarat dan ketentuan tertulis bahwa “Untuk tabungan dengan akad wadi’ah, bank dapat (tetapi tidak wajib) memberikan bonus. Besarnya bonus sesuai dengan kebijakan bank”. Kemudian rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pemberian hadiah (bonus) pada tabungan iB Hijrah dengan akad wadi’ah dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemberian hadiah (bonus) pada tabungan iB Hijrah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal. Dengan tujuan penelitian ingin mengetahui bagaimana praktik pemberian hadiah (bonus) pada tabungan iB Hijrah dengan akad wadi’ah dan ingin mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemberian hadiah (bonus) pada tabungan iB Hijrah dengan akad wadi’ah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Adapun jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode pengumpulan data melalui metode wawancara, dan dokumentasi. Dengan analisis data deskriptif yaitu dengan cara memaparkan dan menjelaskan tentang permasalahan penelitian dan menggunakan alat hukum untuk membahas permasalahan kajian dalam penelitian ini yaitu hukum Islam. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemberian hadiah (bonus) dalam akad wadi’ah di tabungan iB Hijrah Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Karena dalam praktiknya tidak terjadi kesepakatan di awal.
印尼Muamalat银行Tegal的储蓄产品之一是使用阿卡德瓦迪或提底的iB Hijrah储蓄。在实践中,银行充当蠢货的受益人和客户。然后,在书面条款和条件下,银行可以(但不是义务)提供奖金。根据银行的政策,奖金数额巨大。研究中提出的问题的提法是如何将奖金(奖金)发放给阿卡德瓦迪亚银行(akkawadi ah)的iib Hijrah储备金,以及伊斯兰法律对印尼Muamalat Bank中的iB Hijrah储备金(奖金)的做法进行审查。为了了解依卜哈德河阿卡德语储蓄金(奖金)的做法,想了解伊斯兰法律对依卜希吉拉银行(Muamalat Bank of Indonesia Tegal)与阿卡德瓦迪亚银行(Muamalat Bank)的奖励(奖金)的看法。本研究采用的方法是定性法。至于本研究将使用的研究类型,即通过访谈法和文档收集数据的实地研究。通过描述性数据分析,即阐述和解释研究问题,并使用法律工具讨论研究中的伊斯兰法律问题。这项研究得出的结论是,在印度尼西亚Muamalat Bank的iB Hijrah银行,Tegal分支机构的奖励(奖金)是符合伊斯兰教的规定的。因为在实践中根本没有达成协议。