{"title":"Permasalahan Penegakan Hukum Terhadap Situs Internet dengan Konten Negatif Melalui Pemblokiran Situs","authors":"J. Suroso","doi":"10.32816/paramarta.v18i1.65","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan untuk membedah mengenai aturan Penegakan Hukum Terhadap Situs Internet Dengan Konten Negatif Melalui Pemblokiran Situs dan berusaha untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap aturan tersebut, sehingga diharapkan pemerintah dapat menjalankan kewajibannya tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak dasar warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum sekunder dan tersier dipelajari, dianalisis dan kemudian dituliskan secara deskriptif analitis. Kewenangan pemerintah untuk melakukan pemblokiran situs internet bermuatan negatif telah diperkuat melalui UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, pengertian mengenai konten negatif dan ilegal yang ditetapkan oleh pemerintah dipandang terlalu luas dan multitafsir. Selain itu, perlu dikembangkan model pemblokiran situs internet yang transparan dan akuntabel.","PeriodicalId":402934,"journal":{"name":"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i1.65","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk membedah mengenai aturan Penegakan Hukum Terhadap Situs Internet Dengan Konten Negatif Melalui Pemblokiran Situs dan berusaha untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap aturan tersebut, sehingga diharapkan pemerintah dapat menjalankan kewajibannya tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak dasar warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum sekunder dan tersier dipelajari, dianalisis dan kemudian dituliskan secara deskriptif analitis. Kewenangan pemerintah untuk melakukan pemblokiran situs internet bermuatan negatif telah diperkuat melalui UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, pengertian mengenai konten negatif dan ilegal yang ditetapkan oleh pemerintah dipandang terlalu luas dan multitafsir. Selain itu, perlu dikembangkan model pemblokiran situs internet yang transparan dan akuntabel.