{"title":"PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN BARANG BAGASI TRANSPORTASI UDARA","authors":"M. Ferdian","doi":"10.35968/JH.V10I1.402","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak : Kehilangan atau kerusakan bagasi sering terdengar di dunia penerbangan Indonesia. Hal ini termasuk salah satu resiko saat terbang yang berhubungan dengan handling dari pihak ground handling maskapai maupun alasan lain. Kehilangan biasanya terjadi pada bagasi yang tercatat saat check in, namun tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada bagasi yang dibawa ke kabin. Identifikasi masalah: 1. Bagaimana implementasi hukum perlindungan konsumen kehilangan atau kerusakan barang bagasi transportasi udara? dan 2. Bagaimana pertanggungjawaban perusahaan transportasi udara, apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barang di bagasi? Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Hasil penelitian: Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen angkutan udara telah meratifikasi Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air (Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Tentang Angkutan Udara Internasional), atau yang lebih dikenal dengan Konvensi Montreal 1999. Ratifikasi Konvensi Montreal 1999 ini telah diadopsi ke dalam peraturan nasional Indonesia melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2016 tanggal 21 November 2016 tentang Pengesahan Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Tentang Angkutan Udara Internasional. Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku sejak 23 November 2016, yang bertujuan untuk memberlakukan ketentuan Internasional tersebut sebagai payung hukum nasional dalam pengaturan tanggung jawab pengangkut yang dilakukan oleh angkutan udara internasional dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi penumpang, barang, bagasi dan kargo pada angkutan udara internasional. Serta memberikan perlindungan bagi maskapai penerbangan berupa adanya batas besaran tanggung jawab kompensasi kepada penumpang, barang bagasi, dan kargo penerbangan internasional. Ratifikasi hukum tanggung jawab pengangkut Internasional ini melengkapi hukum tanggung jawab pengangkut di Indonesia. Sebelumnya, Indonesia sudah mempunyai hukum tanggung jawab pengangkut untuk penerbangan nasional yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, mengenai hilang, musnah dan rusaknya bagasi tercatat terdapat dalam Pasal 2 huruf c. Sedangkan Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdapat dalam ketentuan Pasal 5 yaitu mengenai ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan masa tunggu selama 14 (empat belas) hari, dan memberikan kompensasi masa sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender. Kata kunci: Implementasi, Konsumen, Transportasi","PeriodicalId":158939,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35968/JH.V10I1.402","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Abstrak : Kehilangan atau kerusakan bagasi sering terdengar di dunia penerbangan Indonesia. Hal ini termasuk salah satu resiko saat terbang yang berhubungan dengan handling dari pihak ground handling maskapai maupun alasan lain. Kehilangan biasanya terjadi pada bagasi yang tercatat saat check in, namun tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada bagasi yang dibawa ke kabin. Identifikasi masalah: 1. Bagaimana implementasi hukum perlindungan konsumen kehilangan atau kerusakan barang bagasi transportasi udara? dan 2. Bagaimana pertanggungjawaban perusahaan transportasi udara, apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barang di bagasi? Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Hasil penelitian: Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen angkutan udara telah meratifikasi Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air (Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Tentang Angkutan Udara Internasional), atau yang lebih dikenal dengan Konvensi Montreal 1999. Ratifikasi Konvensi Montreal 1999 ini telah diadopsi ke dalam peraturan nasional Indonesia melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2016 tanggal 21 November 2016 tentang Pengesahan Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Tentang Angkutan Udara Internasional. Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku sejak 23 November 2016, yang bertujuan untuk memberlakukan ketentuan Internasional tersebut sebagai payung hukum nasional dalam pengaturan tanggung jawab pengangkut yang dilakukan oleh angkutan udara internasional dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi penumpang, barang, bagasi dan kargo pada angkutan udara internasional. Serta memberikan perlindungan bagi maskapai penerbangan berupa adanya batas besaran tanggung jawab kompensasi kepada penumpang, barang bagasi, dan kargo penerbangan internasional. Ratifikasi hukum tanggung jawab pengangkut Internasional ini melengkapi hukum tanggung jawab pengangkut di Indonesia. Sebelumnya, Indonesia sudah mempunyai hukum tanggung jawab pengangkut untuk penerbangan nasional yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, mengenai hilang, musnah dan rusaknya bagasi tercatat terdapat dalam Pasal 2 huruf c. Sedangkan Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdapat dalam ketentuan Pasal 5 yaitu mengenai ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan masa tunggu selama 14 (empat belas) hari, dan memberikan kompensasi masa sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender. Kata kunci: Implementasi, Konsumen, Transportasi