Handrawan Handrawan, Ali Rizky, Idaman Idaman, Ahmad Fatur Ridhan
{"title":"PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PERSFEKTIF TEORI KRIMINOLOGIS (Studi Kasus Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kolaka)","authors":"Handrawan Handrawan, Ali Rizky, Idaman Idaman, Ahmad Fatur Ridhan","doi":"10.47353/delarev.v1i2.17","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Faktor-Faktor yang menyebabkan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Kolaka adalah Pertama, Faktor Geografis, Kedua, Faktor Keinginan untuk mencoba, ingin tampil beda, kurang percaya diri, akhirnya menjadi adiksi (ketergantungan). Ketiga, Faktor Pelampiasan Stres Keempat, Faktor Keamanan, narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana yang disepakati yang akan merusak ketahanan nasional dan pertahanan negara. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Kolaka oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (selanjutnya disingkat BNNK) Kolaka dan Satresnarkoba Kabupaten Kolaka, lebih memprioritaskan atau mengutamakan bidang pencegahan dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana narkotika. Kebijakan preventif atau upaya pencegahan yang dilakukan BNNK Kolaka adalah dengan membentuk Desa Bersih Narkoba (Bersinar). dan Upaya represif (penal) merupakan inti dari tugas dan wewenang kepolisian dan BNN Kabupaten Kolaka sebagai penegak hukum dalam kapasitasnya sebagai penyidik dalam menangani tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, maka polisi sebagai penyidik memandang sama dengan tindak pidana yang lain. Artinya, dalam menangani tindak pidana ini penyidik menerapkan pula tindakan-tindakan hukum standar yang bersifat penyidikan, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan lain-lain sebagainya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.Kata Kunci: Narkotika; Presfektif; Kriminologis","PeriodicalId":135172,"journal":{"name":"Lakidende Law Review","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lakidende Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.17","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Faktor-Faktor yang menyebabkan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Kolaka adalah Pertama, Faktor Geografis, Kedua, Faktor Keinginan untuk mencoba, ingin tampil beda, kurang percaya diri, akhirnya menjadi adiksi (ketergantungan). Ketiga, Faktor Pelampiasan Stres Keempat, Faktor Keamanan, narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana yang disepakati yang akan merusak ketahanan nasional dan pertahanan negara. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Kolaka oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (selanjutnya disingkat BNNK) Kolaka dan Satresnarkoba Kabupaten Kolaka, lebih memprioritaskan atau mengutamakan bidang pencegahan dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana narkotika. Kebijakan preventif atau upaya pencegahan yang dilakukan BNNK Kolaka adalah dengan membentuk Desa Bersih Narkoba (Bersinar). dan Upaya represif (penal) merupakan inti dari tugas dan wewenang kepolisian dan BNN Kabupaten Kolaka sebagai penegak hukum dalam kapasitasnya sebagai penyidik dalam menangani tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, maka polisi sebagai penyidik memandang sama dengan tindak pidana yang lain. Artinya, dalam menangani tindak pidana ini penyidik menerapkan pula tindakan-tindakan hukum standar yang bersifat penyidikan, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan lain-lain sebagainya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.Kata Kunci: Narkotika; Presfektif; Kriminologis