SOSIALISASI PENGAKUAN TANAH ADAT KELUARGA FAITRI SEBAGAI SISTEM NILAI YANG MENENTUKAN PRANATA EKONOMI DI KAMPUNG TEHAK TEE DISTRIK AITINYO UTARA KABUPATEN MAYBRAT PAPUA BARAT DAYA

Mesak Iek, H. Hutajulu, Agustina Ester Antoh, Stephani Inagama Timisela
{"title":"SOSIALISASI PENGAKUAN TANAH ADAT KELUARGA FAITRI SEBAGAI SISTEM NILAI YANG MENENTUKAN PRANATA EKONOMI DI KAMPUNG TEHAK TEE DISTRIK AITINYO UTARA KABUPATEN MAYBRAT PAPUA BARAT DAYA","authors":"Mesak Iek, H. Hutajulu, Agustina Ester Antoh, Stephani Inagama Timisela","doi":"10.55681/swarna.v2i8.781","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sesuai Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019 pada bagian menimbang point: (a) menyatakan bahwa masyarakat hukum adat Papua adalah salah satu suku bangsa yang mendiami Tanah Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah Provinsi Papua Barat yang keberadaannya wajib diakui, dilindungi, dihormati dan diberdayakan oleh negara melalui Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam kerangka Otonomi Khusus Papua sebagai kelompok manusia yang memiliki harkat dan martabat yang sama dengan sesamanya; (b) bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dalam hubungan dengan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan negara, sering kali tidak mendapat pengakuan, perlindungan dan penghormatan oleh berbagai pihak dalam penggunaan hak ulayatnya berupa pengabaian dan pelanggaran atas hak-haknya serta kurang optimalnya perlindungan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat serta wilayah. Kondisi ini jika tidak dikelola secara arif dan bijaksana akan menimbulkan konflik antar kelompok masyarakat, antar adik dengan kakak, antar marga, antar masyarakat dengan pemerintah ataupun sebaliknya. Kondisi tersebut bahkan sudah terjadi di Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya lebih khusus pada wilayah adat keluarga besar Faitri. Untuk itu perlu dilakukan pertemuan atau sosialisasi agar dapat menyamakan Persepsi Generasi Muda Faitri, Asmuruf Syohara dan Usum tentang tanah Keluarga Besar orang Faitri dan menetapkan batas-batas Tanah Masyarakat Adat Keluarga Besar Faitri berdasarkan sejarah kehidupan keluarga berdasarkan tempat berkebun, mencari dan tempat dilaksanakan pendidikan adat sejak sehingga tidak terjadi konflik di kemudian hari.","PeriodicalId":287922,"journal":{"name":"SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","volume":"326 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55681/swarna.v2i8.781","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Sesuai Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019 pada bagian menimbang point: (a) menyatakan bahwa masyarakat hukum adat Papua adalah salah satu suku bangsa yang mendiami Tanah Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah Provinsi Papua Barat yang keberadaannya wajib diakui, dilindungi, dihormati dan diberdayakan oleh negara melalui Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam kerangka Otonomi Khusus Papua sebagai kelompok manusia yang memiliki harkat dan martabat yang sama dengan sesamanya; (b) bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dalam hubungan dengan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan negara, sering kali tidak mendapat pengakuan, perlindungan dan penghormatan oleh berbagai pihak dalam penggunaan hak ulayatnya berupa pengabaian dan pelanggaran atas hak-haknya serta kurang optimalnya perlindungan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat serta wilayah. Kondisi ini jika tidak dikelola secara arif dan bijaksana akan menimbulkan konflik antar kelompok masyarakat, antar adik dengan kakak, antar marga, antar masyarakat dengan pemerintah ataupun sebaliknya. Kondisi tersebut bahkan sudah terjadi di Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya lebih khusus pada wilayah adat keluarga besar Faitri. Untuk itu perlu dilakukan pertemuan atau sosialisasi agar dapat menyamakan Persepsi Generasi Muda Faitri, Asmuruf Syohara dan Usum tentang tanah Keluarga Besar orang Faitri dan menetapkan batas-batas Tanah Masyarakat Adat Keluarga Besar Faitri berdasarkan sejarah kehidupan keluarga berdasarkan tempat berkebun, mencari dan tempat dilaksanakan pendidikan adat sejak sehingga tidak terjadi konflik di kemudian hari.
符合规定特别地区(西巴布亚省PERDASUS) 9号2019年称角部分:巴布亚(a)指出,社会法律惯例是巴布亚民族居住的土地之一在西巴布亚省地区统一的印度尼西亚共和国国家强制性的承认、保护存在的被尊重和被授权由当地通过省和地区政府为国家地区/城市巴布亚特别自治的框架内作为一个群体的人有同样的价值和尊严,无尾猿;(b)说,社会关系中普通法的存在,通过建设和政府安排,往往得不到承认、保护和尊重不同的内部人士使用ulayatnya权利的忽视和侵犯的权利以及保护缺乏最佳时间对普通法国家存在的对社会和领土。如果这种情况不明智和明智地管理,将导致社区团体、兄弟姐妹、家族、社区、政府或其他国家之间的冲突。甚至在西巴布亚的马巴拉特县,尤其是法里特里家族的部落领地,这种情况就已经发生了。为此需要做会议或社会化,才能感知比作年轻一代Faitri, Asmuruf Syohara Usum大家庭Faitri人的土地和土地之间的界限土著人大家庭Faitri基于家庭生活基于历史传统园艺,寻找和执行地方教育以来,以免在日后发生了冲突。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信