{"title":"Perlindungan Hukum Pelaksana Imunisasi Dalam Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi Di Kabupaten Sukabumi","authors":"Ahmad Juanda","doi":"10.29313/AKTUALITA.V1I1.3705","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Imunisasi merupakan upaya preventif yang terbukti dapat menurunkan kesakitan, kecacatan dan kematian. Maka pemerintah mewajibkan pada masyarakat untuk mendapatkan imunisasi seperti yang dalam Permenkes nomor 42 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Segala aturan dan tatalaksana imunisasi sudah dibuat pemerintah tentang hak dan kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan imunisasi. Walaupun demikian sudah diatur sebaik mungkin tetapi permasalahan selalu saja ada bila terjadi Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) yang membuat para Pelaksana Imunisasi dalam melaksanakan tugasnya. Kewajiban dalam pelaksanaan imunisasi ini tentu saja tidak dapat dihindari oleh Pelaksana Imunisasi walaupun selalu dibayangi kekhawatiran akan resiko KIPI. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang perlindungan dan kebijakan hukum bagi Pelaksana Imunisasi dalam menjalankan tugasnya berdasarkan Permenkes Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi di indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perangkat hukum yang disiapkan dalam penyelenggaraan imunisasi sudah cukup, tetapi kurangnya pemahaman hukum sering menimbulkan kekhawatiran akan terjadi KIPI, karena itu dalam pelaksanaan imunisasi hendaknya para pelaksana memahami resiko kesalahan dan kelalaian kerja, dan hal tersebut memerlukan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan imunisasi di Indonesia.","PeriodicalId":349971,"journal":{"name":"Aktualita (Jurnal Hukum)","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Aktualita (Jurnal Hukum)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/AKTUALITA.V1I1.3705","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Imunisasi merupakan upaya preventif yang terbukti dapat menurunkan kesakitan, kecacatan dan kematian. Maka pemerintah mewajibkan pada masyarakat untuk mendapatkan imunisasi seperti yang dalam Permenkes nomor 42 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Segala aturan dan tatalaksana imunisasi sudah dibuat pemerintah tentang hak dan kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan imunisasi. Walaupun demikian sudah diatur sebaik mungkin tetapi permasalahan selalu saja ada bila terjadi Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) yang membuat para Pelaksana Imunisasi dalam melaksanakan tugasnya. Kewajiban dalam pelaksanaan imunisasi ini tentu saja tidak dapat dihindari oleh Pelaksana Imunisasi walaupun selalu dibayangi kekhawatiran akan resiko KIPI. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang perlindungan dan kebijakan hukum bagi Pelaksana Imunisasi dalam menjalankan tugasnya berdasarkan Permenkes Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi di indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perangkat hukum yang disiapkan dalam penyelenggaraan imunisasi sudah cukup, tetapi kurangnya pemahaman hukum sering menimbulkan kekhawatiran akan terjadi KIPI, karena itu dalam pelaksanaan imunisasi hendaknya para pelaksana memahami resiko kesalahan dan kelalaian kerja, dan hal tersebut memerlukan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan imunisasi di Indonesia.