{"title":"RELASI IMAN DAN FIKIH","authors":"M. Norhadi","doi":"10.23971/EL-MAS.V9I1.1354","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam perkembangannya ilmu fikih merupakan cabang keilmuan yang sangat banyak menyentuh aspek kehidupan umat Islam. Bahkan merupakan cabang keilmuan Islam yang paling populer dan penting dalam Islam. Namun ternyata perkembangan teori keilmuan dalam fiqih dari masa-ke masa tidak begitu memberikan pengaruh yang signifikan dalam prakteknya dilapangan. Dengan kata lain fiqih hanya berkembang dalam lintasan teoritis. Sementara pada tataran praktek dan realita tidak memberikan pengaruh dalam kehidupan masyarakat Islam itu sendiri. Sehingga begitu banyak fatwa dan hukum dalam fiqih yang dianggap angin lalu oleh umat Islam sendiri. Oleh karena itu penulis merasa perlu untuk dilakukan penelitian dan pembahasan mengenai penyebab terjadinya miss-praticing dalam fikih tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif-historis. Hasil dari penlitian ini adalah bahwa fikih dalam awal perkembangannya adalah sebuah cabang ilmu yang menghimpun segala disiplin ilmu baik akidah, syariat, dan muamalah. Termasuk di dalamnya adalah bidang akidah (iman). Maka dapat dikatakan bahwa Fikih dan Iman memilki hubungan yang sangat erat tak terpisahkan. Satu sama lain saling mengikat menjadi suatu kesatuan yang saling menggerakan. dan tunduk kepada hukum-hukum Allah yang telah digariskan-Nya.Kata Kunci: Fikih, Iman, dan Syariat ","PeriodicalId":422421,"journal":{"name":"El-Mashlahah","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Mashlahah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/EL-MAS.V9I1.1354","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Dalam perkembangannya ilmu fikih merupakan cabang keilmuan yang sangat banyak menyentuh aspek kehidupan umat Islam. Bahkan merupakan cabang keilmuan Islam yang paling populer dan penting dalam Islam. Namun ternyata perkembangan teori keilmuan dalam fiqih dari masa-ke masa tidak begitu memberikan pengaruh yang signifikan dalam prakteknya dilapangan. Dengan kata lain fiqih hanya berkembang dalam lintasan teoritis. Sementara pada tataran praktek dan realita tidak memberikan pengaruh dalam kehidupan masyarakat Islam itu sendiri. Sehingga begitu banyak fatwa dan hukum dalam fiqih yang dianggap angin lalu oleh umat Islam sendiri. Oleh karena itu penulis merasa perlu untuk dilakukan penelitian dan pembahasan mengenai penyebab terjadinya miss-praticing dalam fikih tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif-historis. Hasil dari penlitian ini adalah bahwa fikih dalam awal perkembangannya adalah sebuah cabang ilmu yang menghimpun segala disiplin ilmu baik akidah, syariat, dan muamalah. Termasuk di dalamnya adalah bidang akidah (iman). Maka dapat dikatakan bahwa Fikih dan Iman memilki hubungan yang sangat erat tak terpisahkan. Satu sama lain saling mengikat menjadi suatu kesatuan yang saling menggerakan. dan tunduk kepada hukum-hukum Allah yang telah digariskan-Nya.Kata Kunci: Fikih, Iman, dan Syariat